Waduh! Kaesang Terancam Pidana Ingkar Janji Nikah dengan Felicia Tissue

Orangtua Felicia Tissue sempat mengatakan jika Kaesang janji nikahi Felicia Tissue.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:00 WIB
Waduh! Kaesang Terancam Pidana Ingkar Janji Nikah dengan Felicia Tissue
Kaesang Pangarep [istimewa]

SuaraBali.id - Kaesang Pangarep bisa kena pidana karena ingkar janji nikah dengan Felicia Tissue. Orangtua Felicia Tissue sempat mengatakan jika Kaesang janji nikahi Felicia Tissue.

Dilansir oleh terkini.id dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.

Perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".

Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.

Baca Juga:Bongkar Keluarga Felicia, Paman Nadya Arifta Ditagih Utang Material di BSD

Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.

“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy, 16 Februari 2021 lalu.

Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.

“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.

Namun, jikalau jalur pidana dianggap sulit digunakan untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, maka jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya.

Baca Juga:Polemik Asmara Kaesang-Felicia Tissue, Keluarga Nadya Arifta Buka Suara

Ya, selain jalur pidana, bukan tak mungkin salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak