Waduh! Kaesang Terancam Pidana Ingkar Janji Nikah dengan Felicia Tissue

Orangtua Felicia Tissue sempat mengatakan jika Kaesang janji nikahi Felicia Tissue.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:00 WIB
Waduh! Kaesang Terancam Pidana Ingkar Janji Nikah dengan Felicia Tissue
Kaesang Pangarep [istimewa]

Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan.

Dari putusan perkara ini, dapat ditarik kaidah hukum bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk menikahi (seperti yang terjadi pada hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue), maka perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.

Baca Juga:Bongkar Keluarga Felicia, Paman Nadya Arifta Ditagih Utang Material di BSD

Kendati demikian, meski sudah ada yurisprudensi sekalipun, nyatanya tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.

Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat Asal.

Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat Asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.

Namun, argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat Asal setelah ia berjanji akan menikahi Penggugat.

Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji untuk melangsungkan pernikahan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.

Baca Juga:Polemik Asmara Kaesang-Felicia Tissue, Keluarga Nadya Arifta Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak