Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Jaksa.

Erick Tanjung
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22) terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (25/2/2021).

"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio, pada bulan Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.

Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup. Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Pria Paruh Baya Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Buat Bikin Kandang Kambing

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.

Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang bukan lain merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan adanya sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Baca Juga:Terungkap! Lombok Timur Jadi Peredaran Tramadol Ilegal

Dari pemeriksaan ahli, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dipastikan dari hasil gelar perkaranya, korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan akibat dibunuh.

Alat bukti yang menguatkan Rio sebagai pelaku pun disampaikan JPU dalam dakwaan. Namun demikian, peran Rio sebagai pelaku hanya dikuatkan dari pengakuan dirinya ke hadapan polisi.

Begitu juga dengan motif pembunuhannya yang berkaitan dengan kehamilan korban hasil di luar nikah dengan terdakwa. Permasalahan itu yang kemudian menjadi biang keladi terdakwa dengan tega membunuh kekasihnya.

Selain itu dalam dakwaan, tidak ada terungkap keterlibatan orang lain atau pun saksi mata yang melihat dan mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Karenanya Rio dalam kasus ini muncul dengan peran tunggal.

Untuk jejak digital percakapannya dengan korban, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga masuk dalam materi dakwaan. Namun demikian, temuan itu masih sebatas bukti pendukung.

Reka adegan pembunuhan yang digelar penyidik Polresta Mataram juga masuk dalam rangkaian pembacaan dakwaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini