Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Jaksa.

Erick Tanjung
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mulai dari pertemuan terdakwa dengan korban di lokasi, hingga ide terdakwa membuat kamuflase seolah-olah korban tewas karena gantung diri, masuk dalam materi akhir dakwaan milik Rio.

Usai mendengar dakwaannya dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mempersilahkan Majelis Hakim untuk melanjutkan sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan digelar pekan depan, pada Selasa (2/3) mendatang dengan meminta JPU agar menghadirkan saksi-saksi.

Penasihat Hukum terdakwa Rio, Lalu Rusmat, yang ditemui usai mengikuti sidang perdananya digelar, menyampaikan alasannya yang tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga:Pria Paruh Baya Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Buat Bikin Kandang Kambing

"Jadi kenapa kami tidak ajukan eksepsi karena kami tidak temukan kekaburan, dalam materi dakwaannya tidak ada yang salah, syarat formal dan lain sebagainya sudah memenuhi unsur KUHAP," kata Rusmat.

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.

"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini