Purnawirawan Simpan Senpi Ilegal, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dia mengaku senpi tersebut dari keponakannya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:07 WIB
Purnawirawan Simpan Senpi Ilegal, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi penangkapan

SuaraBali.id - Polresta Denpasar membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang purnawirawan.

Pelaku yang bernama Agung (64) dikenakan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Dia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pelaku kedapatan menyimpan senpi ilegal dan 10 butir peluru aktif. Dia mengaku barang tersebut dari keponakannya,

Baca Juga:Usai Putus dengan Pacar, Turis di Bali Tewas Mengenaskan, Leher Ditusuk

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Pelaku dicurigai menyimpan narkoba. Namun dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkoba, yang ada senpi tanpa izin.

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir," ujar Jansen saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1/2021).

Ilustrasi - Purnawirawan ditangkap Polresta Denpasar gegara simpan senpi ilegal. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Ilustrasi - Purnawirawan ditangkap Polresta Denpasar gegara simpan senpi ilegal. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Polisi melakukan penggeledahan pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.30 Wita di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senpi ilegal.

Baca Juga:Bule Slovakia Tewas dengan Luka di Leher, Diduga Dibunuh Pacar WNI

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Jansen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini