Terciduk Simpan Senpi Ilegal, Purnawirawan di Bali Ngaku Dititipi Keponakan

Tersangka simpan senpi ilegal di lemari.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 17:09 WIB
Terciduk Simpan Senpi Ilegal, Purnawirawan di Bali Ngaku Dititipi Keponakan
Ilustrasi - Purnawirawan ditangkap Polresta Denpasar gegara simpan senpi ilegal. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibongkar Polresta Denpasar. Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap.

Pelakukedapatan menyimpan senpi ilegal dan 10 butir peluru aktif.  Dia mengaku barang tersebut dari keponakannya, 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Pelaku dicurigai menyimpan narkoba. Namun dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkoba, yang ada senpi tanpa izin.

Baca Juga:Tangisan Pedagang Pasar Sragen Dampak PPKM yang Akan Diperpanjang

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir," ujar Jansen saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1/2021)
 
Polisi melakukan  penggeledahan pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.30 Wita di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya  satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senpi ilegal.
 

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.
 
Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Jansen.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Antara)

Baca Juga:Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak