SuaraBali.id - Seorang cucu Raja di Denpasar berinisial P (35), ditangkap bersama temannya Wahyu (36), saat mengadakan pesta sabu di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta. Disita barang bukti 5 paket sabu seberat 1,49 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta. Dari dua tersangka itu salah satunya cucu dari Raja di Denpasar, yakni P.
"Ya, kami menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Vila di Seminyak Kuta. Mereka sedang pesta sabu di Vila Jalan Nakula Seminyak Kuta. Salah satunya cucu dari Raja. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 1.49 gram," ungkap Jansen dilansir laman Beritabali, Selasa (26/1/2021).
Dia menyayangkan atas tindakan tersangka P dan temannya Wahyu yang seharusnya menjaga nama baik keluarga, nama baik leluhur, dan orang tuanya.
Baca Juga:Tok! Pesta Sabu, Pemandu Lagu dan Pegawai Spa Denpasar Diganjar 3 Tahun
Ditegaskannya, meski tersangka P berasal dari keluarga terkemuka di Bali tapi pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum berlaku.
"Ini sebagai efek jera. Kami akan tetap proses hukum, dengan harapan dia akan menjadi lebih baik," beber mantan Wakapolres Badung ini.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu Canggu Kuta dan Wahyu tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar.
Keduanya ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Denpasar, di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar vila dan menemukan barang bukti 5 plastik klip sabu.
Menurut keterangan tersangka P barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang lelaki biasa dipanggil Pak Dek (buron), seharga Rp 2,6 juta dengan cara mengambil tempelan di daerah Batubulan Gianyar.
Baca Juga:Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak
"Ia mengaku untuk bersenang-senang saja," tandas Kombes Jansen.