SuaraBali.id - Jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar kembali melalukan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya digelar di Kecamatan Sukawati pada Selasa (8/9/2020).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa warga yang tidak memakai makser dan disimpulkan mereka umumnya tertib karena nihil pelanggaran berat.
Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menuturkan sidak menyasar aktivitas masyarakat di Jalan Raya Sukawati tepatnya di depan kantor kecamatan hingga selatan pasar.
Menurutnya, selama sidak warga sudah menerapkan prokes sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000.
Baca Juga:Enam Balonkada Batal Ikut Tes Kesehatan di Sumsel, Ini Penyebabnya
Hanya saja, sebagian warga masih kurang tepat dalam memakai masker. Misalnya, ada yang memakainya di hidung atau dilipat sampa bawah dagu.
Walhasil karena pelanggaran tidak tergolong berat, warga diberi teguran.
"Ada sekitar 34 orang yang kita tegur, agar memakai masker dengan baik dan benar. Yakni menutupi hidung, mulut hingga dagu," sambung Watha.
Ia mengklaim, masyarakat taat prokes karena jauh-jauh hari karena sudah mendapatkan sososiliasi dan edukasi mengenai Pergub 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Watha mengatakan sidak masker ini bertujuan menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang masih mengintai.
Baca Juga:Fakta Dibalik Transfer James ke Everton, Zidane Jadi Faktor Utama?
“Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," jelasnya
- 1
- 2