SuaraBali.id - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk mengakhiri hidup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, laki-laki tersebut bunuh diri menggunakan senpi yang diduga ilegal.
"Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2020).
Jansen menuturkan pihaknya hingga kini masih mengusut kepemilikan senjata api tersebut.
Baca Juga:5 Cara Efektif Mengatasi Stres Bagi Si Tulang Punggung Keluarga
"Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," sambungnya,.
Selain itu Jansen juga mengungkap hasil autopsi jenazah Tri Nugraha.
Dari hasil autopsi sementara, penyebab kematian mantan Kepala BPN Denpasar tersebut karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri.
"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," ujarnya Jansen.
Sebelumnya, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Baca Juga:Nafas Terakhir AS, Teroris Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Tri Nugraha digiring ke Lapas Kerobobokan guna proses penahanan.
- 1
- 2