Kesal Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Cewek Aniaya Pemilik Kos Pakai Silet

Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur.

Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:24 WIB
Kesal Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Cewek Aniaya Pemilik Kos Pakai Silet
Petugas menunjukkan tersangka perempuan berinisial MS (tengah), penganiaya tiga pria hingga luka parah dengan pisau silet di Mapolresta Mataram, NTB,(Antara)

SuaraBali.id - MS (23), seorang perempuan asal Medan diamankan polisi lantaran menganiaya tiga pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih bayar utang.

"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," ujar Kadek Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:Rela Tinggalkan Jakarta, 7 Artis Ini Mantap Menetap di Bali

Kejadian bermula saat korban yang merupakan pemilik indekos menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.

Namun pelaku malah bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," sambungnya.

Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya.

Walhasil pelaku kembali berulah dan menyerang kedua rekan korban dengan silet tadi.

Baca Juga:Temuan Kasus Baru, Kota Kupang Kembali Jadi Zona Merah COVID-19

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Mataram

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

Atas perbuatannya pelaku yang dikabarkan baru setahun mencari pekerjaan di Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi, memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini