- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.
SuaraBali.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta hukuman tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar pembuangan sampah di Bali.
Pelanggaran tersebut bisa diterapkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, hingga tidak memilah sampah.
Hal itu diminta Hanif karena melihat perkembangan yang baik terhadap regulasi pemilahan sampah di Bali.
Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah memilah, dia mengusulkan untuk memberikan ancaman tipiring tersebut.
“Saya kira Pemerintah Bali wajib kemudian menegakkan Peraturan Daerah tentang pengenaan Tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026).
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran paksaan kepada yang tidak pilah,” tambahnya.
Dari data yang dia peroleh, sudah ada 60 persen masyarakat Bali yang memilah sampahnya sebelum dibuang.
Dengan perkembangan tersebut, dia berharap angka tersebut akan semakin meningkat seiring waktu dengan adanya regulasi ini.
“Jadi ada 60% lebih masyarakat Bali saatnya ditertibkan yang tidak melakukan pilah, membuang sampah sembarangan, bakar sampah, segera ditangani melalui Tipiring,” tuturnya.
Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes
Ketika ditanyai terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menerapkan tindakan tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan hukuman tipiring bagi pelanggar pembuangan sampah memang sudah diberlakukan.
“Kalau tipiring sudah dilakukan di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” kata Koster saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Kedatangannya ke Bali juga untuk meninjau kondisi TPA Suwung dan kesiapan TPST yang ada di Bali.
Terbaru, Hanif kembali membuka pembuangan sampah organik ke TPA Suwung selama dua kali dalam seminggu.
Upaya tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan penuh dari TPST dan TPS3R di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri