Muhammad Yunus
Jum'at, 17 April 2026 | 16:02 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.

SuaraBali.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta hukuman tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar pembuangan sampah di Bali.

Pelanggaran tersebut bisa diterapkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, hingga tidak memilah sampah.

Hal itu diminta Hanif karena melihat perkembangan yang baik terhadap regulasi pemilahan sampah di Bali.

Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah memilah, dia mengusulkan untuk memberikan ancaman tipiring tersebut.

“Saya kira Pemerintah Bali wajib kemudian menegakkan Peraturan Daerah tentang pengenaan Tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026).

“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran paksaan kepada yang tidak pilah,” tambahnya.

Dari data yang dia peroleh, sudah ada 60 persen masyarakat Bali yang memilah sampahnya sebelum dibuang.

Dengan perkembangan tersebut, dia berharap angka tersebut akan semakin meningkat seiring waktu dengan adanya regulasi ini.

“Jadi ada 60% lebih masyarakat Bali saatnya ditertibkan yang tidak melakukan pilah, membuang sampah sembarangan, bakar sampah, segera ditangani melalui Tipiring,” tuturnya.

Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes

Ketika ditanyai terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menerapkan tindakan tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan hukuman tipiring bagi pelanggar pembuangan sampah memang sudah diberlakukan.

“Kalau tipiring sudah dilakukan di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” kata Koster saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Kedatangannya ke Bali juga untuk meninjau kondisi TPA Suwung dan kesiapan TPST yang ada di Bali.

Terbaru, Hanif kembali membuka pembuangan sampah organik ke TPA Suwung selama dua kali dalam seminggu.

Upaya tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan penuh dari TPST dan TPS3R di Bali.

Load More