- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.
SuaraBali.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta hukuman tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar pembuangan sampah di Bali.
Pelanggaran tersebut bisa diterapkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, hingga tidak memilah sampah.
Hal itu diminta Hanif karena melihat perkembangan yang baik terhadap regulasi pemilahan sampah di Bali.
Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah memilah, dia mengusulkan untuk memberikan ancaman tipiring tersebut.
“Saya kira Pemerintah Bali wajib kemudian menegakkan Peraturan Daerah tentang pengenaan Tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026).
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran paksaan kepada yang tidak pilah,” tambahnya.
Dari data yang dia peroleh, sudah ada 60 persen masyarakat Bali yang memilah sampahnya sebelum dibuang.
Dengan perkembangan tersebut, dia berharap angka tersebut akan semakin meningkat seiring waktu dengan adanya regulasi ini.
“Jadi ada 60% lebih masyarakat Bali saatnya ditertibkan yang tidak melakukan pilah, membuang sampah sembarangan, bakar sampah, segera ditangani melalui Tipiring,” tuturnya.
Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes
Ketika ditanyai terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menerapkan tindakan tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan hukuman tipiring bagi pelanggar pembuangan sampah memang sudah diberlakukan.
“Kalau tipiring sudah dilakukan di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” kata Koster saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Kedatangannya ke Bali juga untuk meninjau kondisi TPA Suwung dan kesiapan TPST yang ada di Bali.
Terbaru, Hanif kembali membuka pembuangan sampah organik ke TPA Suwung selama dua kali dalam seminggu.
Upaya tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan penuh dari TPST dan TPS3R di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga
-
Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan