Muhammad Yunus
Jum'at, 17 April 2026 | 16:02 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.

Termasuk juga dengan kesiapan masyarakat untuk mengolah sampah organiknya saat TPA Suwung akan ditutup Agustus mendatang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More