Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.
Termasuk juga dengan kesiapan masyarakat untuk mengolah sampah organiknya saat TPA Suwung akan ditutup Agustus mendatang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri