- Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
- Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
- Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.
SuaraBali.id - Memiliki sebuah rumah untuk tempat ternyaman dengan keluarga bukan hanya sekedar menabung, atau menyisihkan setengah gaji bulanan.
Pasalnya, uang saja tidak cukup untuk membeli rumah maupun lahan sah secara hukum.
Selain transaksi uang, anda juga harus memastikan bahwa surat – surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut terselesaikan dengan baik.
Jenis surat tanah sendiri lebih dari satu dengan penjelasan yang berbeda-beda tentunya. Maka dari itu, anda wajib mempelajari jenis – jenis tersebut.
Selain itu, anda juga perlu memahami jenis surat mana yang harus diprioritaskan, sehingga kepemilikan rumah atau lahan anda benar – benar aman, tanpa diklaim orang lain atau bahkan diambil alih oleh negara.
Salah satu jenis surat tanah yang harus diprioritaskan adalah SHM. Sebelum melangkah jauh untuk mencari kontraktor maupun merancang bangunan, pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM.
Di Indonesia, status kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan (rumah) disebut dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama yang menunjukkan bahwa lahan/tanah maupun rumah tersebut adalah milik anda.
Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut benar-benar menjadi hak anda, terutama jika suatu hari muncul sengketa.
Baca Juga: Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
Keberadaan SHM ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi apa saja yang terdapat dalam SHM?
- Nama pemilik tanah atau bangunan
- Luas tanah atau bangunan
- Lokasi properti
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali