- Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
- Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
- Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.
SuaraBali.id - Memiliki sebuah rumah untuk tempat ternyaman dengan keluarga bukan hanya sekedar menabung, atau menyisihkan setengah gaji bulanan.
Pasalnya, uang saja tidak cukup untuk membeli rumah maupun lahan sah secara hukum.
Selain transaksi uang, anda juga harus memastikan bahwa surat – surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut terselesaikan dengan baik.
Jenis surat tanah sendiri lebih dari satu dengan penjelasan yang berbeda-beda tentunya. Maka dari itu, anda wajib mempelajari jenis – jenis tersebut.
Selain itu, anda juga perlu memahami jenis surat mana yang harus diprioritaskan, sehingga kepemilikan rumah atau lahan anda benar – benar aman, tanpa diklaim orang lain atau bahkan diambil alih oleh negara.
Salah satu jenis surat tanah yang harus diprioritaskan adalah SHM. Sebelum melangkah jauh untuk mencari kontraktor maupun merancang bangunan, pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM.
Di Indonesia, status kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan (rumah) disebut dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama yang menunjukkan bahwa lahan/tanah maupun rumah tersebut adalah milik anda.
Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut benar-benar menjadi hak anda, terutama jika suatu hari muncul sengketa.
Baca Juga: Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
Keberadaan SHM ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi apa saja yang terdapat dalam SHM?
- Nama pemilik tanah atau bangunan
- Luas tanah atau bangunan
- Lokasi properti
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global
-
7 Perlengkapan Badminton Terbaik dari Victor