Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:25 WIB
Ilustrasi: (Eks) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat memberikan sertipikat kepada warga di Kota Mataram, Kamis (25/1) [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
  • Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
  • Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.

SuaraBali.id - Memiliki sebuah rumah untuk tempat ternyaman dengan keluarga bukan hanya sekedar menabung, atau menyisihkan setengah gaji bulanan.

Pasalnya, uang saja tidak cukup untuk membeli rumah maupun lahan sah secara hukum.

Selain transaksi uang, anda juga harus memastikan bahwa surat – surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut terselesaikan dengan baik.

Jenis surat tanah sendiri lebih dari satu dengan penjelasan yang berbeda-beda tentunya. Maka dari itu, anda wajib mempelajari jenis – jenis tersebut.

Selain itu, anda juga perlu memahami jenis surat mana yang harus diprioritaskan, sehingga kepemilikan rumah atau lahan anda benar – benar aman, tanpa diklaim orang lain atau bahkan diambil alih oleh negara.

Salah satu jenis surat tanah yang harus diprioritaskan adalah SHM. Sebelum melangkah jauh untuk mencari kontraktor maupun merancang bangunan, pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM.

Di Indonesia, status kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan (rumah) disebut dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama yang menunjukkan bahwa lahan/tanah maupun rumah tersebut adalah milik anda.

Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut benar-benar menjadi hak anda, terutama jika suatu hari muncul sengketa.

Baca Juga: Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

Keberadaan SHM ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi apa saja yang terdapat dalam SHM?

- Nama pemilik tanah atau bangunan

- Luas tanah atau bangunan

- Lokasi properti

- Denah atau bentuk bidang tanah

- Tanggal penetapan sertifikat

- Tanda tangan pejabat berwenang

- Cap resmi sebagai pengesahan

Apa fungsi utama kepemilikan SHM?

- Bukti kepemilikan yang sah

- Memberikan kepastian hukum

- Mempermudah transaksi properti

- Meningkatkan nilai properti

- Dapat dijadikan agunan

- Mengurangi potensi sengketa

Bukan hanya SHM, setiap jenis surat tanah memiliki kekuatan hukum, durasi masa berlaku hingga hak kepemilikan yang berbeda.

Jangan sampai salah dalam memahami dokumen, karena akan berakibat fatal.

Berikut jenis – jenis surat tanah yang paling umum:

1) SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah status kepemilikan tanah paling tinggi, dan paling kuat secara hukum di Indonesia.

Tidak memiliki batas waktu, karena berlaku selamanya.

Pemilik memiliki hak penuh untuk menggunakan dan mengalihkan tanah, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang. Dokumen ini juga mempermudah pengurusan IMB/PBG.

2) SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

SHBG memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

Masa berlakunya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Pemegang memang berhak membangun dan menggunakannya, namun setelah masa berlaku habis, tanah kembali ke pemilik aslinya (biasanya negara).

3) SHP (Sertifikat Hak Pakai)

Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah milik negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau tanah milik pihak lain untuk jangka waktu tertentu.

Masa berlakunya maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang dan diperbaharui. Biasanya digunakan untuk bangunan kantor kedutaan, Lembaga pemerintahan, atau properti swasta yang memiliki perjanjian spesifik dengan negara.

4) HPL (Sertifikat Hak Pengelolaan)

HPL (Hak Pengelolaan) adalah hak yang diberikan kepada badan hukum milik negara atau pemerintah (Seperti BUMN atau pemerintah daerah) untuk mengelola tanah.

Tanah HPL bukan untuk kepemilikan pribadi melainkan dikelola.

Masa berlakunya tidak terbatas, selama badan tersebut masih berdiri.

Pemegang HPL dapat memberikan SHGB atau hak pakai kepada pihak ketiga diatas tanah HPL.

5) Girik, Petok D, atau Letter C

Dokumen ini masuk dalam kategori dokumen tanah yang belum bersertifikat dan tidak termasuk dalam hak-hak yang diatur Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Dokumen ini tidak berlaku sebagai sertifikat hak. Kekuatan hukumnya lemah dan rentan sengketa, karena hanya bukti pembayaran pajak atau catatan administrasi desa/kelurahan.

Segera pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM. Jika anda memiliki SHGB, segera rencanakan peningkatan statusnya.

Apabila anda masih memegang dokumen Girik/Letter C, segera lakukan pengurusan konversi ke SHM di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Kontributor : Kanita

Load More