- Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP tahun 2026 naik sebesar Rp70.930, menjadi total Rp2.673.381.
- Penetapan ini diputuskan berdasarkan formula pusat, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesepakatan tripartit.
- Pihak terkait menekankan pentingnya pengawasan realisasi UMP di lapangan guna menghindari sanksi bagi pelanggar.
“Kami rasa tidak berjalannya apa yang diputuskan bersama baik pemerintah dengan pengusaha. Kami minta kepada pemerintah itu untuk anggaran pengawasan ini ditingkatkan,” katanya.
Dewan pengupahan akan memaksimalkan pengawasan terhadap realisasi UMP oleh para pekerja. Karena jika tidak direalisasikan maka ada sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha.
“Ada sanksi perdata dan pidana. Kalau pidananya itu sampai 1-4 tahun kurungan. Ada perusahaan yang sejak dia berdiri belum pernah menjalankan yang diputuskan oleh pemerintah,” katanya.
Menurutnya, jika UMP naik terlalu tinggi juga sia-sia karena tidak direalisasikan di tingkat pemberi kerja.
“Kalau dulu itu sudah naik-naik tapi percuma juga karena di bawah itu tidak bisa,” tutupnya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan Ekonomi 2026 di Bali
-
Avatar di Balik Layar: Mengendalikan Badai Isu di Tubuh Perusahaan
-
DJ Turki Dibekuk di Bali Bawa Kokain dari Brasil Senilai Rp9,1 Miliar
-
Bali Jadi Markas Judi Online, 35 WNA India Diringkus
-
Pantai Sanur Penuh Sampah, Ini Tindakan Pemkot Denpasar