Muhammad Yunus
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:59 WIB
Ilustrasi: Petugas SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis Solar kepada truk yang mengantri [Suara.com/Diko Eno]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP tahun 2026 naik sebesar Rp70.930, menjadi total Rp2.673.381.
  • Penetapan ini diputuskan berdasarkan formula pusat, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesepakatan tripartit.
  • Pihak terkait menekankan pentingnya pengawasan realisasi UMP di lapangan guna menghindari sanksi bagi pelanggar.

“Kami rasa tidak berjalannya apa yang diputuskan bersama baik pemerintah dengan pengusaha. Kami minta kepada pemerintah itu untuk anggaran pengawasan ini ditingkatkan,” katanya.

Dewan pengupahan akan memaksimalkan pengawasan terhadap realisasi UMP oleh para pekerja. Karena jika tidak direalisasikan maka ada sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha.

“Ada sanksi perdata dan pidana. Kalau pidananya itu sampai 1-4 tahun kurungan. Ada perusahaan yang sejak dia berdiri belum pernah menjalankan yang diputuskan oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, jika UMP naik terlalu tinggi juga sia-sia karena tidak direalisasikan di tingkat pemberi kerja.

“Kalau dulu itu sudah naik-naik tapi percuma juga karena di bawah itu tidak bisa,” tutupnya.

Kontributor Buniamin

Load More