- Sebanyak 518 honorer Pemerintah Provinsi NTB diputus kontrak per 31 Desember 2025 sesuai aturan berlaku.
- Perwakilan honorer melakukan aksi di depan kantor gubernur, kemudian berdiskusi dengan Gubernur NTB.
- Pemprov NTB akan memberikan tali asih kepada honorer karena kontrak tidak diperpanjang berdasarkan keputusan nasional.
SuaraBali.id - Honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 518 tidak bisa diselamatkan. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, ratusan honorer tersebut diputus kontrak per 31 Desember 2025.
Perwakilan honorer tersebut sudah melakukan aksi solidaritas beberapa kali di depan kantor gubernur NTB.
Mereka meminta agar keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur H. Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.
Bahkan puncak aksi yang dilakukan yaitu pada saat Pemerintah Provinsi NTB yang memperingati hari jadi ke 67 tahun.
Dimana, peringatan tersebut diwarnai dengan aksi demo perwakilan 518 honorer pemprov NTB.
Para perwakilan honorer ini melakukan aksi di simpang empat kantor gubernur NTB dari sore hingga azan magrib.
Perwakilan dari 518 honorer tersebut diberikan ruang dan diajak berdiskusi pada acara NTB Bermunajat selesai sekitar pukul 23.00 wita.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan ratusan honorer lingkup Pemprov NTB tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK) melainkan kontrak yang tidak diperpanjang pada akhir Desember ini.
“Sudah kami sampaikan. Bahwa keputusan ini bukan sesuatu yang ringan terhadap kami. Setelah 10 bulan dilantik, pada saat masuk kami keputusan ini sudah diambil pemerintah pusat,” katanya Rabu (17/12) malam.
Baca Juga: Daftar Destinasi Wisata yang Harus Dihindari Saat Musim Hujan
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB sudah berusaha untuk mencari jalan keluar terhadap keberadaan honorer. Pasalnya selama ini telah banyak membantu dalam memberikan pelayanan.
“Saya pribadi sudah menemui para pejabat-pejabat di pusat berulang-ulang kali. Tapi memang tidak ada peluang. Ini adalah keputusan yang sifatnya nasional dan kita harus mengakhiri kontraknya di akhir bulan ini pada tanggal 31 Desember,” ujarnya.
Para honorer sudah diberikan pengertian terhadap keputusan ini. Pemprov NTB dengan segala keterbatasan anggaran yang ada, pemda akan memberikan tali asih kepada para honorer tersebut atas kinerjanya.
“Ini bisa mengurangi dampak mereka. Bisa bertahan atau mulai bisnis dan paling tidak untuk mempersiapkan diri,” katanya.
Besaran uang tali asih yang akan diberikan ini sambung Iqbal masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi yang dilakukan untuk meminta izin agar keputusan tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
“Tanggal 31 Desember ini harus diakhiri kontrak dan kami akan berikan tali asih. Daftar nama teman-teman sudah ada pada kami. Kinerjanya juga masih ada siapa yang paling baik dan siapa yang tidak masuk dan itu akan kami simpan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 159: Membandingkan 2 Teks
-
Puasa Pertama Kali? Siapkan Diri dengan 4 Trik Sederhana Ini Agar Kuat Seharian
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas V Halaman 291: Uji Kompetensi Bilangan Cacah Sampai 1.000.000
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas XII Halaman 179 "Asesmen"
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 73: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia