Muhammad Yunus
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:59 WIB
Ilustrasi: Petugas SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis Solar kepada truk yang mengantri [Suara.com/Diko Eno]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP tahun 2026 naik sebesar Rp70.930, menjadi total Rp2.673.381.
  • Penetapan ini diputuskan berdasarkan formula pusat, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesepakatan tripartit.
  • Pihak terkait menekankan pentingnya pengawasan realisasi UMP di lapangan guna menghindari sanksi bagi pelanggar.

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp70.930 atau sebesar 2,725 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP NTB tahun 2026 sebesar Rp2.673.381. Sedangkan UMP NTB tahun 2025 yaitu Rp2.602.931 naik sebesar 6,5 persen atau Rp158.864

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan untuk penetapan UMP tahun 2026 ini sudah melalui proses yang cukup panjang.

Keputusan untuk menaikkan UMP sebesar Rp70.930 itu berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya pertumbuhan ekonomi.

“Tugas kita di Provinsi hanya memasukkan parameter sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sampai keputusan dan diskusi dengan semua pihak menaikkan UMP dengan kenaikan sekitar Rp70 ribu,” katanya Senin (22/12).

Penetapan UMP NTB 2026 ini yaitu paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi kebijakan yang seimbang dan terbaik bagi seluruh pihak.

Ia mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan kesepakatan tripartite yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Angka yang disampaikan ke saya itu sudah jelas. Karena opsi ini dibangun dengan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah,” katanya.

Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tidak Bisa Diselamatkan, 518 Honorer Pemprov NTB Putus Kontrak Akhir Desember

Antara lain, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Beberapa pertimbangan pemerintah dalam penetapan UMP yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja dan kemampuan dan keberlangsungan usaha.

“Terjadi kontraksi yang cukup besar diawal tahun 2025 tri Wulan pertama. Kelesuan itu mulai teratasi dan akan mempengaruhi UMP,” katanya.

Dikatakan Iqbal, yang terpenting setelah penetapan adalah pengawasan di lapangan. Karena berapapun kenaikan yang ditetapkan harus diterapkan oleh para pengusaha.

“Yang penting setelah penetapan ini adalah pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI NTB, Yustinus Habur memastikan UMP NTB bisa berjalan di lapangan. Hanya saja, dari pengawasan yang dilakukan setelah ditetapkan masih ada yang tidak menerapkannya.

Load More