Karena fiscal daerah saat ini masih terbatas serta banyak skala program skala prioritas yang membutuhkan anggaran.
“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” katanya
Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.
Dimana, kenaikan sebesar Rp10 miliar ini lebih bisa dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dikatakannya, tunjangan untuk perumahan tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 naik menjadi Rp12.357.732.000 naik sebesar Rp2.217.732.000.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi dari Rp9.360.000.000 menjadi Rp17.472.000.000 naik sebesar Rp8.112.000.000.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan.
Baca Juga: Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa
Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.
Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Untuk Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.
Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru
-
Mengapa Perjalanan 20 Hari Para Biksu Ini Jadi Sorotan Dunia?
-
Teddy Indra Wijaya Kian Populer, Pengamat: Publik Mulai Bertanya, Dipersiapkan Jadi Apa?
-
Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham