Karena fiscal daerah saat ini masih terbatas serta banyak skala program skala prioritas yang membutuhkan anggaran.
“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” katanya
Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.
Dimana, kenaikan sebesar Rp10 miliar ini lebih bisa dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dikatakannya, tunjangan untuk perumahan tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 naik menjadi Rp12.357.732.000 naik sebesar Rp2.217.732.000.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi dari Rp9.360.000.000 menjadi Rp17.472.000.000 naik sebesar Rp8.112.000.000.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan.
Baca Juga: Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa
Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.
Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Untuk Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.
Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Rekor Baru! 4 Bulan Tanpa Hujan, Wilayah Ini Jadi Paling Kering di Bali
-
Kakek 57 Tahun di Sumbawa Dicokok Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Bocah 5 Tahun
-
Didampingi Istri, Oknum 'Abah' Mantan Pimpinan Ponpes Jalani Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
-
Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur
-
BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat