Karena fiscal daerah saat ini masih terbatas serta banyak skala program skala prioritas yang membutuhkan anggaran.
“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” katanya
Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.
Dimana, kenaikan sebesar Rp10 miliar ini lebih bisa dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dikatakannya, tunjangan untuk perumahan tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 naik menjadi Rp12.357.732.000 naik sebesar Rp2.217.732.000.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi dari Rp9.360.000.000 menjadi Rp17.472.000.000 naik sebesar Rp8.112.000.000.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan.
Baca Juga: Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa
Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.
Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Untuk Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.
Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi