- Tunjangan DPRD Bali Akan Dievaluasi
- Rincian tunjangan anggota Dewan
- Tunjangan akan menyesuaikan tapi tak dihapus
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Giri Prasta menyebut jika pemberian tunjangan terhadap anggota dewan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, merupakan kewajiban setiap daerah untuk memberikan tunjangan kepada anggota dewan.
“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi,” ujar Giri.
“Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah dan itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan memperhatikan keadaan APBD Bali, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban untuk memberikan tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan di Bali.
Giri juga mengungkap jika tunjangan tersebut dinolkan, maka Pemprov Bali bisa saja dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira tetap, nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” papar dia.
Baca Juga: Gelombang 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Bali, Ini Peringatan BMKG
Namun, dia menyebut akan melakukan evaluasi jika besaran tunjangan anggota dewan saat ini dinilai terlalu besar.
Mantan Bupati Badung itu menyebut proses evaluasi besaran tunjangan itu sudah berjalan.
Saat ini tunjangan anggota DPRD Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam peraturan tersebut, tertera besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Ketua DPRD Bali memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD Bali memperoleh Rp45,5 juta, dan Anggota DPRD Bali memperoleh Rp37,5 juta.
Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah