Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 September 2025 | 21:22 WIB
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (9/9/2025) [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Anggaran tunjangan DPRD NTB meningkat 
  • Ketua DPRD Sebut Belum Lihat 
  • Fitra NTB Minta Tunjangan Dibatalkan Saja
[batas-kesimpulan]

SuaraBali.id - Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan, serta anggota DPRD NTB pada tahun 2025 mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2025, kenaikan tersebut mencapai Rp10,3 miliar.

Menuut Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Baiq Isvie Rupaeda ia belum melihat adanya kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi yang didapatkan anggota DPRD NTB.

Menurutnya bila hal itu terjadi maka akan dilakukan evaluasi.

“Nanti di evaluasi ya. Tentu kita bicarakan dengan semua anggota,” kata Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (9/9/2025).

Kenaikan tunjangan tersebut sudah tertuang dalam Pergub nomor 1 tahun 2025 perubahan keempat atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD NTB.

Isvie mengaku belum melihat kenaikan tunjangan tersebut.

“Saya belum liat,” ujarnya.

Menurutnya, tunjangan perumahan dan transportasi tersebut memang harus dianggarkan.

Baca Juga: Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa

Pasalnya, anggota DPRD NTB tidak hanya dari Kota Mataram atau daerah dari Pulau Lombok saja melainkan dari 10 kabupaten dan kota di NTB.

“Kan mereka jauh ya Bima Dompu dari mana-mana se NTB. Saya kira harus menunjang. Saya belum cek,” katanya.

Diminta Batal 

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyoroti kenaikan tunjangan perumahan dan komunikasi DPRD NTB.

Pasalnya ditengah kesulitan ekonomi saat ini, tunjangan DPRD NTB meningkat.

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengatakan ia meminta agar kenaikan tunjangan ini dibatalkan.

Karena fiscal daerah saat ini masih terbatas serta banyak skala program skala prioritas yang membutuhkan anggaran.

“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” katanya

Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.

Dimana, kenaikan sebesar Rp10 miliar ini lebih bisa dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Dikatakannya, tunjangan untuk perumahan tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 naik menjadi Rp12.357.732.000 naik sebesar Rp2.217.732.000.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi dari Rp9.360.000.000 menjadi Rp17.472.000.000 naik sebesar Rp8.112.000.000.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.

Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB.

Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan.

Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.

Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Untuk Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

Untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc.

Sedangkan untuk jenis kendaraan minibus (solar) dengan kapasitas/ isi silinder maksimal 2.500 cc.

Besarnya tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebesar Rp22.400.000,00 per bulan.

Tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD NTB diberikan dalam bentuk uang, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

“Misal, uang 22 juta per bulan itu akan menghasilkan apa gak jelas. Menurut kami ini pemborosan. Toh sudah ada tunjangan dan operasional reses. Tunjangan transportasi yang kemarin juga sudah lumayan besar,” katanya.

Kontributor Buniamin

Load More