- Tunjangan DPRD Bali Akan Dievaluasi
- Rincian tunjangan anggota Dewan
- Tunjangan akan menyesuaikan tapi tak dihapus
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Giri Prasta menyebut jika pemberian tunjangan terhadap anggota dewan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, merupakan kewajiban setiap daerah untuk memberikan tunjangan kepada anggota dewan.
“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi,” ujar Giri.
“Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah dan itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan memperhatikan keadaan APBD Bali, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban untuk memberikan tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan di Bali.
Giri juga mengungkap jika tunjangan tersebut dinolkan, maka Pemprov Bali bisa saja dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira tetap, nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” papar dia.
Baca Juga: Gelombang 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Bali, Ini Peringatan BMKG
Namun, dia menyebut akan melakukan evaluasi jika besaran tunjangan anggota dewan saat ini dinilai terlalu besar.
Mantan Bupati Badung itu menyebut proses evaluasi besaran tunjangan itu sudah berjalan.
Saat ini tunjangan anggota DPRD Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam peraturan tersebut, tertera besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Ketua DPRD Bali memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD Bali memperoleh Rp45,5 juta, dan Anggota DPRD Bali memperoleh Rp37,5 juta.
Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP