- Tunjangan DPRD Bali Akan Dievaluasi
- Rincian tunjangan anggota Dewan
- Tunjangan akan menyesuaikan tapi tak dihapus
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Giri Prasta menyebut jika pemberian tunjangan terhadap anggota dewan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, merupakan kewajiban setiap daerah untuk memberikan tunjangan kepada anggota dewan.
“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi,” ujar Giri.
“Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah dan itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan memperhatikan keadaan APBD Bali, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban untuk memberikan tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan di Bali.
Giri juga mengungkap jika tunjangan tersebut dinolkan, maka Pemprov Bali bisa saja dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira tetap, nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” papar dia.
Baca Juga: Gelombang 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Bali, Ini Peringatan BMKG
Namun, dia menyebut akan melakukan evaluasi jika besaran tunjangan anggota dewan saat ini dinilai terlalu besar.
Mantan Bupati Badung itu menyebut proses evaluasi besaran tunjangan itu sudah berjalan.
Saat ini tunjangan anggota DPRD Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam peraturan tersebut, tertera besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Ketua DPRD Bali memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD Bali memperoleh Rp45,5 juta, dan Anggota DPRD Bali memperoleh Rp37,5 juta.
Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini