SuaraBali.id - Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menyatakan sikap untuk memutar musik kembali di tempat usaha.
Hal ini setelah adanya tanggapan dari pemerintah pusat minta para pelaku usaha untuk tidak panik.
Ketu AHM I Made Adiyasa Kurniawan mengatakan adanya rasa lega setelah pemerintah pusat menyikapi persoalan pembayaran royalti musik.
Dengan adanya pernyataan tersebut pelaku perhotelan kembali melanjutkan usaha dengan nyaman.
“Apresiasi ke pemerintah yang memberikan kepastian dan jaminan bahwa kita bisa beraktivitas usaha dengan nyaman.
Memang kami merasa ada banyak hal yang perlu di koreksi dengan penerapan royalti ini khususnya di hotel,” katanya Jumat (22/8/2025) siang.
“Dengan adanya pengumuman dari pemerintah saya rasa kita akan kembal hidup normal,” tambahnya..
Ia mengatakan, meski sudah ada pernyataan dari pemerintah pusat, AHM membuat beberapa catatan terhadap kebijakan royalti ini.
AHM meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya melakukan penagihan sekali saja selama usaha yang dijalankan masih tetap beroperasi.
Baca Juga: Tidak Mau Bayar Royalti, Salah satu Hotel di Mataram Diancam Somasi Via Whatsapp
Artinya tidak setiap tahun karena akan memberatkan pelaku usaha.
“Kami minta diberlakukan satu kali penagihan saja. Seperti sertifikat halal saja. Ini mungkin bisa jalan keluar. Karena berat kalau setiap tahun harus bayar,” katanya.
AHM Berharap agar LMKN bisa memaksimalkan sosialisasi terhadap aturan yang ada. Karena masih banyak yang belum tahu tentang aturan tersebut.
“Sosialisasi lebih banyak karena tidak semua tahu tentang aturan ini. Dan ada sudah lama ditagih. Kami tidak semua tahu tentang ini. Baru panas setelah ada kasus di Gacoan,” tegasnya.
Made menegaskan, AHM dan pelaku usaha lainnya siap untuk mentaati aturan yang berlaku.
Hanya saja meminta sosialisasi yang lebih massif agar semua pelaku usaha tahu tentang aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa