SuaraBali.id - Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram menyuarakan keprihatinan atas penerapan kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik yang dinilai memberatkan.
Melalui Dinas Pariwisata, mereka meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut agar tidak diterapkan secara pukul rata dan berpotensi mematikan ekonomi kreatif lokal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa meskipun secara hukum hak cipta harus dilindungi, implementasi di lapangan memerlukan kearifan yang lebih besar.
"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran," kata Cahya di Mataram, Rabu (20/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, kebijakan yang kaku ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata.
Sejak aturan ini berlaku, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang terkejut karena tiba-tiba ditagih untuk membayar royalti.
Cahya khawatir, jika tidak ada solusi yang adil, kondisi ini akan berdampak buruk pada iklim pariwisata di Mataram.
"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dispar Mataram mengaku belum bisa mengambil langkah konkret selain memberikan dukungan moral kepada para pengusaha.
Baca Juga: Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar
"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Mataram berencana untuk segera bertindak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perwakilan pengelola royalti di daerah.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," kata Alwan.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada hotel dan restoran besar, tetapi juga berpotensi menjerat usaha kecil.
"Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung. Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," tanyanya.
Alwan menegaskan bahwa pemerintah kota akan membawa aspirasi dari masyarakat ini ke tingkat pusat, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat kontraproduktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien