SuaraBali.id - Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram menyuarakan keprihatinan atas penerapan kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik yang dinilai memberatkan.
Melalui Dinas Pariwisata, mereka meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut agar tidak diterapkan secara pukul rata dan berpotensi mematikan ekonomi kreatif lokal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa meskipun secara hukum hak cipta harus dilindungi, implementasi di lapangan memerlukan kearifan yang lebih besar.
"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran," kata Cahya di Mataram, Rabu (20/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, kebijakan yang kaku ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata.
Sejak aturan ini berlaku, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang terkejut karena tiba-tiba ditagih untuk membayar royalti.
Cahya khawatir, jika tidak ada solusi yang adil, kondisi ini akan berdampak buruk pada iklim pariwisata di Mataram.
"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dispar Mataram mengaku belum bisa mengambil langkah konkret selain memberikan dukungan moral kepada para pengusaha.
Baca Juga: Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar
"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Mataram berencana untuk segera bertindak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perwakilan pengelola royalti di daerah.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," kata Alwan.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada hotel dan restoran besar, tetapi juga berpotensi menjerat usaha kecil.
"Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung. Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," tanyanya.
Alwan menegaskan bahwa pemerintah kota akan membawa aspirasi dari masyarakat ini ke tingkat pusat, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat kontraproduktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api