SuaraBali.id - Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram menyuarakan keprihatinan atas penerapan kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik yang dinilai memberatkan.
Melalui Dinas Pariwisata, mereka meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut agar tidak diterapkan secara pukul rata dan berpotensi mematikan ekonomi kreatif lokal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa meskipun secara hukum hak cipta harus dilindungi, implementasi di lapangan memerlukan kearifan yang lebih besar.
"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran," kata Cahya di Mataram, Rabu (20/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, kebijakan yang kaku ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata.
Sejak aturan ini berlaku, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang terkejut karena tiba-tiba ditagih untuk membayar royalti.
Cahya khawatir, jika tidak ada solusi yang adil, kondisi ini akan berdampak buruk pada iklim pariwisata di Mataram.
"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dispar Mataram mengaku belum bisa mengambil langkah konkret selain memberikan dukungan moral kepada para pengusaha.
Baca Juga: Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar
"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Mataram berencana untuk segera bertindak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perwakilan pengelola royalti di daerah.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," kata Alwan.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada hotel dan restoran besar, tetapi juga berpotensi menjerat usaha kecil.
"Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung. Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," tanyanya.
Alwan menegaskan bahwa pemerintah kota akan membawa aspirasi dari masyarakat ini ke tingkat pusat, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat kontraproduktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat