SuaraBali.id - Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram menyuarakan keprihatinan atas penerapan kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik yang dinilai memberatkan.
Melalui Dinas Pariwisata, mereka meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut agar tidak diterapkan secara pukul rata dan berpotensi mematikan ekonomi kreatif lokal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa meskipun secara hukum hak cipta harus dilindungi, implementasi di lapangan memerlukan kearifan yang lebih besar.
"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran," kata Cahya di Mataram, Rabu (20/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, kebijakan yang kaku ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata.
Sejak aturan ini berlaku, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang terkejut karena tiba-tiba ditagih untuk membayar royalti.
Cahya khawatir, jika tidak ada solusi yang adil, kondisi ini akan berdampak buruk pada iklim pariwisata di Mataram.
"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dispar Mataram mengaku belum bisa mengambil langkah konkret selain memberikan dukungan moral kepada para pengusaha.
Baca Juga: Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar
"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Mataram berencana untuk segera bertindak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perwakilan pengelola royalti di daerah.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," kata Alwan.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada hotel dan restoran besar, tetapi juga berpotensi menjerat usaha kecil.
"Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung. Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," tanyanya.
Alwan menegaskan bahwa pemerintah kota akan membawa aspirasi dari masyarakat ini ke tingkat pusat, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat kontraproduktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan