Kendati demikian, Setiawan menilai jika anak berusia 14 tahun seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja karena belum termasuk dalam umur angkatan kerja.
“Nggak (boleh bekerja) lah, harusnya ya tidak. Kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun. Kita mau ngecek dulu dari Tim Wasnaker sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (2/6/2025).
Dia juga memperhatikan keterlibatan MY yang ditempatkan di mesin pencacah sampah. Menurutnya, untuk tempat seperti TPS3R tergolong normal jika mempekerjakan warga sekitar.
Namun, bagi bidang kerja yang memerlukan keterampilan alat, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan petugas mengoperasikan alat sesuai standar.
“Kalau (mempekerjakan warga) di pemilahan, di sumber, masih memungkinkan. Tapi kalau di alat mestinya harus ada SOP maupun perjanjian kerjanya,” tuturnya.
Pihaknya masih akan melihat tata Kelola TPS3R tersebut untuk menentukan pihak yang lalai sehingga timbulnya kecelakaan kerja ini.
TPS3R tersebut juga berada di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali.
Namun, saat Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin ditemui, dia hanya menjawab dengan singkat.
Dia baru akan mengecek data dari peristiwa tersebut dan belum mau berkomentar.
Baca Juga: UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda
“Saya sudah dengar itu tapi belum cek datanya. Kalau saya nanti jelaskan nanti kurang pas, saya cek dulu. Nanti next ya,” ucap Rentin saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (2/6/2025).
Kronologi
MY sendiri adalah warga Jember yang tinggal di Kelurahan Semarapura Kangin.
Ia mengalami kecelakaan kerja saat bekerja mengolah sampah di TPS3R Desa Gelgel, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 15.30.
Menurut Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono peristiwa itu bermula ketika MY dan kedua rekannya bekerja mengolah sampah sekitar pukul 15.30.
MY yang bekerja memasukan sampah organik ke mesin pencacah bekerja sebagaimana mestinya. Hanya saja saat memasukkan sampah organik berupa canang, sampah itu tidak bisa tercacah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran