Kendati demikian, Setiawan menilai jika anak berusia 14 tahun seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja karena belum termasuk dalam umur angkatan kerja.
“Nggak (boleh bekerja) lah, harusnya ya tidak. Kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun. Kita mau ngecek dulu dari Tim Wasnaker sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (2/6/2025).
Dia juga memperhatikan keterlibatan MY yang ditempatkan di mesin pencacah sampah. Menurutnya, untuk tempat seperti TPS3R tergolong normal jika mempekerjakan warga sekitar.
Namun, bagi bidang kerja yang memerlukan keterampilan alat, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan petugas mengoperasikan alat sesuai standar.
“Kalau (mempekerjakan warga) di pemilahan, di sumber, masih memungkinkan. Tapi kalau di alat mestinya harus ada SOP maupun perjanjian kerjanya,” tuturnya.
Pihaknya masih akan melihat tata Kelola TPS3R tersebut untuk menentukan pihak yang lalai sehingga timbulnya kecelakaan kerja ini.
TPS3R tersebut juga berada di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali.
Namun, saat Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin ditemui, dia hanya menjawab dengan singkat.
Dia baru akan mengecek data dari peristiwa tersebut dan belum mau berkomentar.
Baca Juga: UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda
“Saya sudah dengar itu tapi belum cek datanya. Kalau saya nanti jelaskan nanti kurang pas, saya cek dulu. Nanti next ya,” ucap Rentin saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (2/6/2025).
Kronologi
MY sendiri adalah warga Jember yang tinggal di Kelurahan Semarapura Kangin.
Ia mengalami kecelakaan kerja saat bekerja mengolah sampah di TPS3R Desa Gelgel, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 15.30.
Menurut Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono peristiwa itu bermula ketika MY dan kedua rekannya bekerja mengolah sampah sekitar pukul 15.30.
MY yang bekerja memasukan sampah organik ke mesin pencacah bekerja sebagaimana mestinya. Hanya saja saat memasukkan sampah organik berupa canang, sampah itu tidak bisa tercacah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah