Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:24 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menerima 12 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Nyepi di Bali.

Jumlah tersebut berasal dari 10 perusahaan yang ada di Bali.

Dari 12 laporan tersebut juga ada satu aduan dari sopir ojek online terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR).

Akan tetapi aduan tersebut belum dapat diproses karena aturan mengenai BHR bagi driver online berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Sehingga, Disnaker Bali hanya melakukan pencatatan terkait hal tersebut dan meneruskannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Karena kita belum ada norma yang mengatur terkait aplikasi jadi kita lebih banyak ke pencatatan dan kita laporkan ke pusat. Ini kebijakan pusat juga, Wasnaker tidak punya kewenangan,” papar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025).

Jumlah tersebut terkumpul sejak posko aduan THR itu dibuka sejak 13 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 5 aduan dilaporkan langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, sementara 7 lainnya dilaporkan secara online melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 12 aduan tersebut, Disnaker ESDM juga telah menyelesaikan satu laporan dan menuntaskan hak-hak pelapor.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 25 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 25 Maret 2025

Karena sudah diselesaikan sebelum jatuh tempo pada H-7 hari raya, perusahaan terkait juga hanya mendapatkan pembinaan.

Load More