Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:24 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Ada satu yang sudah selesai yang sudah langsung dibayar. Itu yang untuk Nyepi,” ujarnya.

“Termasuk juga pembinaan karena dilapor sebelum jatuh tempo, kita bina karena belum pelanggaran. Tapi kemudian dia segera bayar artinya sudah selesai,” imbuhnya.

Meirita juga menjelaskan jika jumlah pengaduan hingga saat ini sudah mendekati angka pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.

Pada tahun 2024, angka pelaporan terkait THR mencapai 18 aduan.

Baca Juga: Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Sementara kini, sudah ada 12 aduan dan jumlahnya diprediksi akan bertambah hingga penutupan posko pada 7 April 2025 mendatang.

Meirita menjelaskan jika prediksi peningkatan itu juga dikarenakan dua hari raya yang berbarengan yakni Idul Fitri dan Nyepi.

“Karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya, Nyepi dan Idul Fitri. Kalau tahun lalu kan Idul Fitri,” paparnya.

“Iya kemungkinan jumlahnya bertambah, bahkan setelah hari raya, tapi nanti pembayarannya kena denda,” ungkap Meirita.

Posko pengaduan THR masih dibuka di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali hingga 7 April mendatang.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 25 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 25 Maret 2025

Sebelumya, Disnaker Bali meminta pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Load More