Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:33 WIB
Ilustrasi UMK naik. [Ist]

SuaraBali.id - Besaran upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 berpotensi naik di atas 6,5 persen. Menurut Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan UMK harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

"Artinya, jika UMP naik 6,5 persen tahun 2025, maka UMK harus ditetapkan lebih di atas kenaikan UMP tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan, Rabu (4/12/2024).

Hal ini juga dikatakan setelah pemerintah pusat menyepakati kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejauh ini menurut Rudi, ia belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK Mataram 2025, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: TGB Nyoblos di Tempat Yang Sama Dengan Zulkieflimansyah : Semua Sudah Ditakdirkan

Kondisi serupa juga terjadi di semua daerah secara nasional yakni menunggu petunjuk lengkap perhitungan kenaikan upah pekerja termasuk untuk pembahasan UMP.

Selain itu Disnaker juga harus tunggu pembahasan dan penetapan UMP.

"Yang pasti, UMK kami tetapkan setelah penetapan UMP sebab besaran kenaikan UMK mengacu pada UMP yang harus lebih tinggi," katanya lagi.

Rudi mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen menjadi acuan untuk pembahasan UMK, tetapi kondisi daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata.

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) RI akan mengeluarkan surat edaran dan panduan lainnya terkait perhitungan kenaikan UMK 2025.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya

"Kondisi setiap daerah beda-beda, jadi kami tunggu surat edaran untuk melihat faktor apa saja yang akan menentukan kenaikan upah," katanya.

Diketahui, UMK Kota Mataram 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000, atau naik Rp86.921 atau 3,3 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp2.598.079.

Sedangkan, UMP NTB 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067. (ANTARA)

Load More