SuaraBali.id - Kepolisian daerah (Polda) NTB menetapkan I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual. Penetapan penyandang disabilitas ini sebagai tersangka berdasarkan proses yang sudah dilakukan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Polda NTB mendapatkan laporan dugaan kasus tersebut dan lanjutkan dengan proses penyelidikan.
Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pertemuan (korban dan pelaku) tidak sengaja di Teras Udayana Mataram. Kenalan dan bercerita, korban mengungkapkan perasaan yang dilalui dan si pelaku mendengarkan jadilah pembicaraan dan ada perkataan yang membuat si korban ini kalau tidak diikuti keluar kata-kata "kalau tidak mengikuti, saya akan bongkar aib kamu"," katanya, Senin (2/12) siang.
Dikatakan Syarif, dari kronologi tersebut akhirnya terjadilah pelecehan seksual di salah satu homestay di Mataram. Dijelaskannya, saat menuju homestay korban yang membonceng pelaku dan pelaku yang mengarahkannnya.
"Kita tetapkan jadi tersangka. Jadi tahanan rumah. Tidak dilakukan penahanan karena kondisi tersangka Agus ini. Sarana kita di Polda ini belum memadai untuk disabilitas. Dia juga kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.
Dalam penetapan tersangka penyandang disabilitas ini dengan mengacu pada pasal 6 C Undang-udang 12 tahun 2022.
Penanganan kasus Agus kata Syarif sudah masuk ke kejaksaan. Dan saat ini masih menunggu kelengkapan dari kejaksaan.
"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa. Kalau Jaksa oke, segera kita P21,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat di Pesisir Lombok Diminta Mewaspadai Gelombang 2 Meter Dan Banjir Rob
Terkait dengan korban lain, sambung Syarif, pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu. Jika nantinya para korban lain melapor, kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Tapi paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka Agus membantah sudah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswa.
Pasalnya, dengan kondisi fisiknya yang tidak sempurna maka akan sangat tidak mungkin melakukan pelecehan.
"Kaget dituduh memperkosa dua wanita. Sementara kondisi saya seperti ini bagaimana cara saya memperkosa wanita," katanya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah