SuaraBali.id - Pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini sehubungan dengan dekatnya dua hari raya Hindu dan Islam dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana diketahui Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025 sedangkan Idul Fitri yang diperkirakan pada 30-31 Maret 2025.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja menghitung mundur dari waktu lebaran atau Nyepi.
“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (19/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten Kota sudah membuka posko pengaduan yang berlangsung sampai 7 April 2025.
Ia berharap perusahaan selalu memenuhi tanggung jawabnya. Namun disadari selalu akan ada laporan yang masuk, terbukti tahun ini sudah terdapat satu laporan dari pekerja sektor formal, sementara tahun lalu total 18 laporan mereka terima.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita, pekerja yang hendak melapor bisa datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.
Nantinya Disnaker Bali atau Kabupaten/Kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.
Baca Juga: Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
“Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti,” ujar Meirita.
Kendati seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah. Disnaker, tetap mengimbau agar mempelajari ketentuan penghitungan THR, sebab setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami di sini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” katanya.
Bahkan tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online dimana mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan