SuaraBali.id - Pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini sehubungan dengan dekatnya dua hari raya Hindu dan Islam dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana diketahui Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025 sedangkan Idul Fitri yang diperkirakan pada 30-31 Maret 2025.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja menghitung mundur dari waktu lebaran atau Nyepi.
“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (19/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten Kota sudah membuka posko pengaduan yang berlangsung sampai 7 April 2025.
Ia berharap perusahaan selalu memenuhi tanggung jawabnya. Namun disadari selalu akan ada laporan yang masuk, terbukti tahun ini sudah terdapat satu laporan dari pekerja sektor formal, sementara tahun lalu total 18 laporan mereka terima.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita, pekerja yang hendak melapor bisa datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.
Nantinya Disnaker Bali atau Kabupaten/Kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.
Baca Juga: Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
“Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti,” ujar Meirita.
Kendati seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah. Disnaker, tetap mengimbau agar mempelajari ketentuan penghitungan THR, sebab setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami di sini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” katanya.
Bahkan tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online dimana mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali