Kendati seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah. Disnaker, tetap mengimbau agar mempelajari ketentuan penghitungan THR, sebab setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami di sini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” katanya.
Bahkan tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online dimana mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Baca Juga: Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Berikut ini adalah perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 18 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 18 Maret 2025
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
Berita Terkait
-
Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Kata Presiden Prabowo
-
Prospek Konsep Hunian Berkelanjutan di Bali Tarik Minat Publik Mancanegara
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir, Pengusaha Soroti Ketidakadilan dan Beban Finansial
-
Pilihan Akomodasi Berkelas di Nusa Dua: Punya Pemandangan Samudra Hindia 180 Derajat
Tag
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Eks Penyerang AZ Alkmaar Kelahiran Zwolle: Saya Dihubungi PSSI
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Pilihan
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
-
"Kebakaran Jenggot" Usai IHSG Anjlok
-
Kabar Grab Caplok GoTo Terus 'Digoreng' Asing
-
Review Dreamy Room, Permainan Menyusun Barang untuk Relaksasi
Terkini
-
Pedagang di Bangli Was-was Saat Membeli Minyakita Karena Volume Berbeda
-
Hina Soal Agama, Akun yang Dilaporkan Jennifer Coppen Diduga Fans Fanatik Aisar Khaled
-
THR Pekerja di Bali Tak Dibayar, Disnaker : Laporkan
-
Ramadan Dan Idul Fitri Menjadi Momen Pengungkit Traffic Bisnis Telekomunikasi
-
Jadwal Imsakiyah 19 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 19 Maret 2025