Berikut ini adalah perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
Baca Juga: Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka