SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut saat ini Pulau Bali sudah kacau balau. Ia pun mengaku khawatir bila kondisi ini dibiarkan terus maka citra pariwisata akan menurun dan ditinggalkan.
Koster mengatakan hal ini dalam Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Hal ini merespons banyak laporan pelanggaran usaha akomodasi wisata hingga vila-vila yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Koster pun berjanji akan memberi sanksi tegas usaha-usaha tersebut.
“Laporan prostitusi dan juga wisatawan asing menginap di situ tapi tidak bayar pajak hotel dan restoran, banyak vila seperti itu, ke depan tertib harus berizin,” katanya.
Di periodenya kali ini, Koster menjanjikan bahwa penertiban usaha akomodasi pariwisata sendiri menjadi program super prioritas mendesak yang ia susun.
Pemprov Bali akan mengidentifikasi usaha atau akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, restoran, kelab pantai, karaoke, dan spa yang banyak melakukan pelanggaran.
“Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal,” ujar Koster.
Koster juga merespons pelanggaran sempadan pantai yang terjadi di Bali, penguasaan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal, melakukan aktivitas mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, melanggar batas kesucian pura, dan penyalahgunaan vila untuk praktik prostitusi tadi.
Baca Juga: Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung
“Tentu kita harus mengecek siapa mitra mereka supaya bisa kita tata dengan baik supaya Bali ini tertib, tahun 2025-2030 saya akan melakukan tindakan keras dan tegas ke semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor) supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat,” kata Gubernur Bali.
Ia menjanjikan akan ada penertiban berlandaskan peraturan-peraturan yang sudah ada, serta menjamin keberpihakan bagi masyarakat lokal.
Selain itu pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa usaha pariwisata tak membiarkan WNA memanfaatkan warga lokal demi kepentingan perizinan.
Yang diharapkan adalah minimal 90 persen pekerjanya adalah warga Bali, dan dibatasi jam operasional.
“Dilarang melanggar sempadan pantai, menguasai pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal hingga mengganggu kesucian upacara adat, dilarang menyalahgunakan vila, rumah, atau sejenisnya untuk praktik prostitusi, akan kami tindak tegas karena itu saya mohon dukungan agar bisa menjalankan dengan baik, kalau tidak Bali ini kacau,” tegas Koster.
Koster pun akan memberi wewenang kepada aparat penegak hukum memberi pidana bagi pelanggar, serta desa adat melakukan penertiban dan membuat pararem.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran