SuaraBali.id - Empat orang tersangka diamankan karena menjadi pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Bali. Mereka bersekongkol untuk memperoleh ribuan liter solar bersubsidi untuk dijual ke Pengusaha Tambang Pasir dengan harga yang lebih mahal.
Empat tersangka berinisial SDS, IMSA, IMP, dan AAGA saling bekerja sama untuk melancarkan praktik tersebut.
SDS berperan sebagai sopir sebuah mobil tangki yang dimiliki IMSA. Mobil tangki tersebut telah dimodifikasi untuk memasukkan tangki ke dalam bak truk. Kemudian, SDS diminta membeli 5 ribu liter solar bersubsidi dari SPBU 54.801.08.
Untuk memperoleh solar bersubsidi tersebut, SDS menggunakan beberapa barcode yang diberikan dari IMSA.
Solar tersebut sudah dipesan oleh IMP melalui IMSA. Dari sana, solar kemudian dibawa ke gudang penampungan milik AAGA yang berada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Dengan menggunakan barcode berbeda kemudian setelah penuh 5.000 liter, (SDS) melaporkan kepada tersangka IMSA dan mengirimkan kepada tersangka AAGA,” ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3/2025).
“IMP adalah orang yang membeli solar subsidi yang dibawa oleh tersangka SDS dari IMSA dan membayar kepada IMSA,” imbuhnya.
IMP menjual solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp12 ribu per liternya kepada AAGA. Sehingga, bahan bakar dalam satu tangki bervolume 5 ribu liter itu dijual seharga Rp60 juta kepada AAGA. Rencananya solar tersebut akan dikirim ke tambang pasir yang ada di Kabupaten Karangasem.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menyebut jika praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga bulan sejak Januari 2025 lalu. Selama kurun waktu itu, mereka mengumpulkan lebih dari 88 ribu liter solar.
Baca Juga: Pesawat Airfast Sudah Dipindah, Runway Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Kembali
“Selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter,” papar Nunung.
Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,9 miliar dari praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat