SuaraBali.id - Empat orang tersangka diamankan karena menjadi pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Bali. Mereka bersekongkol untuk memperoleh ribuan liter solar bersubsidi untuk dijual ke Pengusaha Tambang Pasir dengan harga yang lebih mahal.
Empat tersangka berinisial SDS, IMSA, IMP, dan AAGA saling bekerja sama untuk melancarkan praktik tersebut.
SDS berperan sebagai sopir sebuah mobil tangki yang dimiliki IMSA. Mobil tangki tersebut telah dimodifikasi untuk memasukkan tangki ke dalam bak truk. Kemudian, SDS diminta membeli 5 ribu liter solar bersubsidi dari SPBU 54.801.08.
Untuk memperoleh solar bersubsidi tersebut, SDS menggunakan beberapa barcode yang diberikan dari IMSA.
Solar tersebut sudah dipesan oleh IMP melalui IMSA. Dari sana, solar kemudian dibawa ke gudang penampungan milik AAGA yang berada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Dengan menggunakan barcode berbeda kemudian setelah penuh 5.000 liter, (SDS) melaporkan kepada tersangka IMSA dan mengirimkan kepada tersangka AAGA,” ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3/2025).
“IMP adalah orang yang membeli solar subsidi yang dibawa oleh tersangka SDS dari IMSA dan membayar kepada IMSA,” imbuhnya.
IMP menjual solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp12 ribu per liternya kepada AAGA. Sehingga, bahan bakar dalam satu tangki bervolume 5 ribu liter itu dijual seharga Rp60 juta kepada AAGA. Rencananya solar tersebut akan dikirim ke tambang pasir yang ada di Kabupaten Karangasem.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menyebut jika praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga bulan sejak Januari 2025 lalu. Selama kurun waktu itu, mereka mengumpulkan lebih dari 88 ribu liter solar.
Baca Juga: Pesawat Airfast Sudah Dipindah, Runway Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Kembali
“Selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter,” papar Nunung.
Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,9 miliar dari praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP