SuaraBali.id - Empat orang tersangka diamankan karena menjadi pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Bali. Mereka bersekongkol untuk memperoleh ribuan liter solar bersubsidi untuk dijual ke Pengusaha Tambang Pasir dengan harga yang lebih mahal.
Empat tersangka berinisial SDS, IMSA, IMP, dan AAGA saling bekerja sama untuk melancarkan praktik tersebut.
SDS berperan sebagai sopir sebuah mobil tangki yang dimiliki IMSA. Mobil tangki tersebut telah dimodifikasi untuk memasukkan tangki ke dalam bak truk. Kemudian, SDS diminta membeli 5 ribu liter solar bersubsidi dari SPBU 54.801.08.
Untuk memperoleh solar bersubsidi tersebut, SDS menggunakan beberapa barcode yang diberikan dari IMSA.
Solar tersebut sudah dipesan oleh IMP melalui IMSA. Dari sana, solar kemudian dibawa ke gudang penampungan milik AAGA yang berada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Dengan menggunakan barcode berbeda kemudian setelah penuh 5.000 liter, (SDS) melaporkan kepada tersangka IMSA dan mengirimkan kepada tersangka AAGA,” ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3/2025).
“IMP adalah orang yang membeli solar subsidi yang dibawa oleh tersangka SDS dari IMSA dan membayar kepada IMSA,” imbuhnya.
IMP menjual solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp12 ribu per liternya kepada AAGA. Sehingga, bahan bakar dalam satu tangki bervolume 5 ribu liter itu dijual seharga Rp60 juta kepada AAGA. Rencananya solar tersebut akan dikirim ke tambang pasir yang ada di Kabupaten Karangasem.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menyebut jika praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga bulan sejak Januari 2025 lalu. Selama kurun waktu itu, mereka mengumpulkan lebih dari 88 ribu liter solar.
Baca Juga: Pesawat Airfast Sudah Dipindah, Runway Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Kembali
“Selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter,” papar Nunung.
Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,9 miliar dari praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien