SuaraBali.id - Sebuah gudang yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ditemukan Bareskrim Polri di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas beragam ukuran.
Polisi menetapkan 4 orang berinisial GC, MS, BK, dan KS sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas juga mengamankan total 603 tabung gas 12 kilogram dan 94 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak dioplos di TKP.
Meski berjumlah cukup banyak, polisi memastikan jika ribuan tabung tersebut diperoleh GC dengan berkeliling ke pengecer yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Fakta yang kita dapatkan bahwa ini dikumpulkan dari pengecer. Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pickup,” ungkap Plh. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di TKP, Selasa (11/3/2025).
“Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti soal adanya keterlibatan pangkalan atau agen gas LPG soal kepemilikan ribuan tabung gas tersebut.
“Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen,” ungkap Indra.
Baca Juga: Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport
Pelaku disebut berkeliling Kabupaten Gianyar untuk memasarkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Usaha laundry atau warung-warung diincarnya untuk memperoleh tabung tersebut.
Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.
Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka