SuaraBali.id - Sebuah gudang yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ditemukan Bareskrim Polri di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas beragam ukuran.
Polisi menetapkan 4 orang berinisial GC, MS, BK, dan KS sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas juga mengamankan total 603 tabung gas 12 kilogram dan 94 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak dioplos di TKP.
Meski berjumlah cukup banyak, polisi memastikan jika ribuan tabung tersebut diperoleh GC dengan berkeliling ke pengecer yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Fakta yang kita dapatkan bahwa ini dikumpulkan dari pengecer. Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pickup,” ungkap Plh. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di TKP, Selasa (11/3/2025).
“Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti soal adanya keterlibatan pangkalan atau agen gas LPG soal kepemilikan ribuan tabung gas tersebut.
“Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen,” ungkap Indra.
Baca Juga: Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport
Pelaku disebut berkeliling Kabupaten Gianyar untuk memasarkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Usaha laundry atau warung-warung diincarnya untuk memperoleh tabung tersebut.
Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.
Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6