SuaraBali.id - Sebuah gudang yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ditemukan Bareskrim Polri di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas beragam ukuran.
Polisi menetapkan 4 orang berinisial GC, MS, BK, dan KS sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas juga mengamankan total 603 tabung gas 12 kilogram dan 94 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak dioplos di TKP.
Meski berjumlah cukup banyak, polisi memastikan jika ribuan tabung tersebut diperoleh GC dengan berkeliling ke pengecer yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Fakta yang kita dapatkan bahwa ini dikumpulkan dari pengecer. Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pickup,” ungkap Plh. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di TKP, Selasa (11/3/2025).
“Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti soal adanya keterlibatan pangkalan atau agen gas LPG soal kepemilikan ribuan tabung gas tersebut.
“Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen,” ungkap Indra.
Baca Juga: Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport
Pelaku disebut berkeliling Kabupaten Gianyar untuk memasarkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Usaha laundry atau warung-warung diincarnya untuk memperoleh tabung tersebut.
Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.
Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau