SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menyiapkan regulasi yang mengatur soal transportasi pariwisata di Bali. Dia menginginkan agar pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali harus memiliki KTP Bali.
Selain itu, kendaraan yang digunakan sopir pariwisata juga akan diwajibkan untuk menggunakan nomor polisi DK.
“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber KTP dgn alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” ujar Koster saat berpidato pada Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Tidak hanya itu, Mantan Anggota DPR RI itu juga akan bersiap untuk membuat regulasi serupa terhadap sopir taksi dan ojek online. Dia menyebut mereka harus memiliki KTP Bali serta bekerja dengan kendaraan dengan nopol DK.
“Mengatur penggunaan aplikasi (taksi online) dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK,” imbuhnya.
Dia berencana akan menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal kapan peraturan tersebut akan mulai dibahas atau diterbitkan.
Namun, dia memastikan akan memberi sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut nantinya.
Peraturan tersebut disiapkan Koster karena menilai lapangan kerja di Bali yang semakin menipis. Sehingga, dia berniat untuk melindungi warga ber-KTP Bali agar bisa memperoleh pekerjaan di Bali.
Dia menilai aturan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. Sehingga, Bali yang menurutnya juga lapangan pekerjaannya didapatkan oleh orang ber-KTP luar Bali yang datang ke Bali juga harus menerapkan regulasi yang sama.
“Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” tutur Koster.
Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kepada DPRD Bali. Mereka melakukan aksi damai sebanyak dua kali untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ditentang Organda
Sebelumnya hal ini sempat ditentang keras oleh Organda Bali yang tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan. Selain itu menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.
"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!