SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menyiapkan regulasi yang mengatur soal transportasi pariwisata di Bali. Dia menginginkan agar pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali harus memiliki KTP Bali.
Selain itu, kendaraan yang digunakan sopir pariwisata juga akan diwajibkan untuk menggunakan nomor polisi DK.
“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber KTP dgn alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” ujar Koster saat berpidato pada Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Tidak hanya itu, Mantan Anggota DPR RI itu juga akan bersiap untuk membuat regulasi serupa terhadap sopir taksi dan ojek online. Dia menyebut mereka harus memiliki KTP Bali serta bekerja dengan kendaraan dengan nopol DK.
“Mengatur penggunaan aplikasi (taksi online) dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK,” imbuhnya.
Dia berencana akan menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal kapan peraturan tersebut akan mulai dibahas atau diterbitkan.
Namun, dia memastikan akan memberi sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut nantinya.
Peraturan tersebut disiapkan Koster karena menilai lapangan kerja di Bali yang semakin menipis. Sehingga, dia berniat untuk melindungi warga ber-KTP Bali agar bisa memperoleh pekerjaan di Bali.
Dia menilai aturan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. Sehingga, Bali yang menurutnya juga lapangan pekerjaannya didapatkan oleh orang ber-KTP luar Bali yang datang ke Bali juga harus menerapkan regulasi yang sama.
“Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” tutur Koster.
Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kepada DPRD Bali. Mereka melakukan aksi damai sebanyak dua kali untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ditentang Organda
Sebelumnya hal ini sempat ditentang keras oleh Organda Bali yang tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan. Selain itu menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.
"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA