Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:30 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato di Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Organda Bali pun akan menyiapkan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah.

Ia juga menyebut bahwa sistem transportasi yang terjadi di titik tertentu terutama di Bali selatan tak bisa disalahkan kepada keberadaan taksi daring.

Ia juga menyinggung adanya oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin.

Menurutnya ada penyalahgunaan izin dari armada sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).

Sedangkan klaim bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian.

Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Selain itu, mengajukan usulan terkait pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata termasuk juga penyewaan mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan

Load More