SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menyiapkan regulasi yang mengatur soal transportasi pariwisata di Bali. Dia menginginkan agar pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali harus memiliki KTP Bali.
Selain itu, kendaraan yang digunakan sopir pariwisata juga akan diwajibkan untuk menggunakan nomor polisi DK.
“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber KTP dgn alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” ujar Koster saat berpidato pada Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Tidak hanya itu, Mantan Anggota DPR RI itu juga akan bersiap untuk membuat regulasi serupa terhadap sopir taksi dan ojek online. Dia menyebut mereka harus memiliki KTP Bali serta bekerja dengan kendaraan dengan nopol DK.
“Mengatur penggunaan aplikasi (taksi online) dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK,” imbuhnya.
Dia berencana akan menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal kapan peraturan tersebut akan mulai dibahas atau diterbitkan.
Namun, dia memastikan akan memberi sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut nantinya.
Peraturan tersebut disiapkan Koster karena menilai lapangan kerja di Bali yang semakin menipis. Sehingga, dia berniat untuk melindungi warga ber-KTP Bali agar bisa memperoleh pekerjaan di Bali.
Dia menilai aturan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. Sehingga, Bali yang menurutnya juga lapangan pekerjaannya didapatkan oleh orang ber-KTP luar Bali yang datang ke Bali juga harus menerapkan regulasi yang sama.
“Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” tutur Koster.
Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kepada DPRD Bali. Mereka melakukan aksi damai sebanyak dua kali untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ditentang Organda
Sebelumnya hal ini sempat ditentang keras oleh Organda Bali yang tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan. Selain itu menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.
"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran