SuaraBali.id - Setelah sempat viral di media sosial, kasus baku hantam melibatkan beberapa WNA dan sekelompok sekuriti Beach Club di Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa (11/2/2025) malam lalu menemukan kesimpulan.
Polisi menetapkan 8 orang sekuriti beach club dan seorang tamu WNA asal Australia sebagai tersangka.
Kesimpulan tersebut diambil setelah kedua pihak saling melaporkan kasus ini ke polisi. Melalui penyelidikan bermodalkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat menentukan pelaku pada peristiwa itu.
Peristiwa tersebut berawal saat salah seorang korban berinisial JE terlibat keributan dengan seorang WNA Singapura yang berbeda meja. Pihak sekuriti kemudian mengeluarkan JE dari kelab.
Setelahnya, sekuriti lain turut mengeluarkan pria berinisial MR yang merupakan teman JE. Namun, MR memberontak di areal parkir kelab dan menyerang seorang sekuriti berinisial IMBY.
Pukulan MR begitu keras hingga membuat IMBY tak sadarkan diri dan mengalami luka robek kepala belakang, dua gigi yang lepas, serta hidung berdarah.
“MR) melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan cara menggunakan tangan kanan mengepal,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).
Momen tersebut menjadi awal keterlibatan para sekuriti dalam kasus ini. Usai melihat rekannya ditonjok, terdapat sekuriti yang mengambil perannya masing-masing seperti mempiting leher MR.
JE yang ingin membantu MR juga turut diberikan tindakan kekerasan. Para sekuriti kemudian memukul, menendang, menjatuhkan, dan menendang perut JE saat korban sudah terjatuh.
Baca Juga: ASITA Bali Minta Tiket Pesawat Diturunkan Lebih dari 10 Persen Demi Pariwisata
Polisi awalnya melakukan penyelidikan terhadap 13 orang sekuriti yang diduga terlibat. Namun, akhirnya menetapkan 8 orang sekuriti sebagai tersangka yang di antaranya berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMID, INDG, IGNA. IKGM, dan INM. Sementara, 5 orang sekuriti lainnya dinyatakan hanya tidak mutlak melakukan kekerasan karena hanya membantu memegang.
“Muncul nama 5 orang tapi hanya turut serta seperti menarik, memegang tangan,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
“Sehingga dalam hal ini yang mutlak melakukan pasal 170 (pengeroyokan) secara bersama-sama tersangka berjumlah 8 orang,” imbuhnya.
Sementara, polisi juga menetapkan MR yang meninju sekuriti berinisial IMBY hingga tak sadarkan diri sebagai tersangka.
Dengan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, 8 orang sekuriti dan 1 orang WNA yang dijadikan tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda.
Delapan orang sekuriti dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam menerima hukuman sampai 5,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah