SuaraBali.id - Banyaknya permasalahan mulai maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non DK).
Menurut Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta aturan ini sebenarnya sudah ada, namun sanksinya tidak jelas.
“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” ujarnya.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 16, Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Telah diatur pula soal registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan luar Bali masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi DK sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bali.
Sehingga salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.
“Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK), kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali baik perusahaan transportasi, logistik, pariwisata, dia harus menggunakan kendaraan bernopol Bali,” ujar Samsi.
“Itu yang kami siapkan sekarang, sudah saya persiapkan mudah-mudahan nanti Gubernur baru bisa langsung teken edarannya,” sambungnya.
Padatanya kendaraan berpelat non DK masuk Bali ini telah merembet ke isu lain. Seperti sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.
Baca Juga: Dari Bali ke Kalimantan, Pelarian Pelaku Penusukan Maut Berakhir Dengan Timah Panas
Hal inilah yang mendorong masyarakat menyetop masuknya kendaraan pelat non DK ke Bali, namun hal ini sulit dilakukan.
Diketahui sebelum tahun 2018 sebenarnya isu ini telah muncul namun pemerintah daerah kesulitan mengawasi pembatasan kendaraan luar masuk Bali, apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka