SuaraBali.id - Banyaknya permasalahan mulai maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non DK).
Menurut Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta aturan ini sebenarnya sudah ada, namun sanksinya tidak jelas.
“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” ujarnya.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 16, Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Telah diatur pula soal registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan luar Bali masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi DK sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bali.
Sehingga salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.
“Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK), kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali baik perusahaan transportasi, logistik, pariwisata, dia harus menggunakan kendaraan bernopol Bali,” ujar Samsi.
“Itu yang kami siapkan sekarang, sudah saya persiapkan mudah-mudahan nanti Gubernur baru bisa langsung teken edarannya,” sambungnya.
Padatanya kendaraan berpelat non DK masuk Bali ini telah merembet ke isu lain. Seperti sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.
Baca Juga: Dari Bali ke Kalimantan, Pelarian Pelaku Penusukan Maut Berakhir Dengan Timah Panas
Hal inilah yang mendorong masyarakat menyetop masuknya kendaraan pelat non DK ke Bali, namun hal ini sulit dilakukan.
Diketahui sebelum tahun 2018 sebenarnya isu ini telah muncul namun pemerintah daerah kesulitan mengawasi pembatasan kendaraan luar masuk Bali, apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah