SuaraBali.id - Banyaknya permasalahan mulai maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non DK).
Menurut Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta aturan ini sebenarnya sudah ada, namun sanksinya tidak jelas.
“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” ujarnya.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 16, Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Telah diatur pula soal registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan luar Bali masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi DK sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bali.
Sehingga salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.
“Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK), kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali baik perusahaan transportasi, logistik, pariwisata, dia harus menggunakan kendaraan bernopol Bali,” ujar Samsi.
“Itu yang kami siapkan sekarang, sudah saya persiapkan mudah-mudahan nanti Gubernur baru bisa langsung teken edarannya,” sambungnya.
Padatanya kendaraan berpelat non DK masuk Bali ini telah merembet ke isu lain. Seperti sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.
Baca Juga: Dari Bali ke Kalimantan, Pelarian Pelaku Penusukan Maut Berakhir Dengan Timah Panas
Hal inilah yang mendorong masyarakat menyetop masuknya kendaraan pelat non DK ke Bali, namun hal ini sulit dilakukan.
Diketahui sebelum tahun 2018 sebenarnya isu ini telah muncul namun pemerintah daerah kesulitan mengawasi pembatasan kendaraan luar masuk Bali, apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan