SuaraBali.id - Pelaku penusukan yang berujung pembunuhan terhadap I Kadek Parwata (31) di Denpasar, Kamis (13/2/2025) lalu akhirnya berhasil diungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan seorang pria bernama Bastomi Prasetyawan (33) di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, Minggu (16/2/2025) kemarin.
Bastomi baru dapat didatangkan ke Mapolresta Denpasar pada Senin (17/2/2025) hari ini. Meski belum dapat menggali keterangan lebih dalam, polisi dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindakannya terhadap korban.
Pelaku diketahui salah sasaran saat melakukan penusukan terhadap Parwata. Mulanya, Bastomi mengaku bersitegang dengan saksi berinisial IMDW (19) karena mengaku diserempet saat berkendara.
Bastomi kemudian sempat melakukan kekerasan terhadap IMDW pada sebuah warung 24 jam yang berada di TKP di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Baca Juga: Baru Awal Tahun, Aktivitas Gempa di Jawa Bali Nusra Tinggi
“Jadi pelaku ini merasa tersinggung melihat korban yang ada di TKP di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP (IMDW),” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (17/2/2025).
Iqbal menjelaskan, meski IMDW sudah kabur dari lokasi, namun pelaku masih berusaha mengejar korban.
Hingga beberapa saat berselang, pelaku melihat Parwata yang keluar dari warung yang sama. Bastomi lantas langsung menusuknya dengan pisau hingga darahnya berceceran.
Pelaku mengaku bahwa dia mengira Parwata adalah teman dari IMDW yang sebelumnya bersitegang dengannya.
“(Pelaku menusuk) karena yang dikiranya itu yang ditusuknya ini temanya yang dipukul tadi. Dikira itu temannya, ternyata bukan,” tuturnya.
Baca Juga: Demo di Bali: Mahasiswa Bawa Spanduk Satir, 'Pendidikan Dipangkas, Harapan Menipis'
Parwata tewas usai menerima tusukan fatal pada bagian punggung kiri yang hasil autopsi menunjukkan jika tusukan tersebut menembus paru-parunya.
Iqbal juga menjelaskan jika pelaku yang berasal dari Jawa Timur itu positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan perbuatannya itu. Hasil tes urin menunjukkan jika Bastomi masih positif menggunakan sabu.
“Jadi pada saat diamankan dan dicek ternyata hasilnya positif penggunaan sabu,” papar Iqbal.
Tinggalkan Motor di Pasar
Bastomi diketahui baru sebulan berada di Bali sebelum peristiwa pembunuhan yang dilakukannya pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 01.50 WITA. Dia yang biasanya bekerja sebagai tukang las itu membawa sepeda motor Honda Spacy yang dipinjam dari atasannya saat peristiwa itu terjadi.
Usai terlibat keributan dengan saksi IMDW, dia lantas menusuk I Kadek Parwata hungga berceceran darah. Kemudian, dia sudah berpikiran untuk kabur usai sadar melakukan tindakannya itu.
Bastomi kemudian berupaya untuk menaruh sepeda motor atasannya di Pasar Wangaya. Dia bahkan sempat menelpon atasannya dan mengatakan jika sepeda motornya kehabisan bensin. Kemudian, dia melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truk.
“Setelah kejadian penusukan, jam 04.00 pagi pelaku menitip kendaraan Pasar Wangaya. Setelah nitip, ditelpon bosnya bahwa motor bensin habis dan pelaku menumpang truk melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Pada Jumat (14/2/2025), Bastomi sudah termonitor berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun, karena kasusnya viral di media sosial, Bastomi terus bergerak semakin jauh untuk kabur.
Laorens menyebut pada keesokan harinya, pelaku diketahui berada di Kabupaten Jember. Kemudian, pada Minggu (16/2/2025) sudah berada di Surabaya, Jawa Timur.
“Karena sudah terlanjur viral, tanggal 14 itu (kalua) tidak viral kita sudah amankan di Banyuwangi. Namun pelaku lari tanggal 15 ke Jember,” tuturnya.
Kemudian dia diamankan saat berusaha kabur ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Pelaku juga sempat mencoba melawan saat berusaha disergap, sehingga kedua betis Bastomi harus menerima timah panas.
Bastomi kini harus bersiap untuk dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kualitas Internet di Bali Meningkat, IONnetwork Dukung Digitalisasi di Berbagai Sektor
-
Perkelahian Viral di Depan Finns Beach Club, 12 Sekuriti Jadi Tersangka
-
Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
-
Bali United Berbagi Poin dengan Malut United
-
Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
Terpopuler
- 3 Wakil AFF di Piala Asia U-20 2025: Dua Gugur, Satu Lolos ke Perempatfinal
- Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
- Mengunjungi Gunung Parung yang Diklaim Punya Firdaus Oiwobo, Warga Lokal Bilang Begini
- Komika Mongol Singgung Moral di Hadapan Gibran, Warganet: Contoh Nyata lagi Duduk di Depan
- Danantara Trending, Opini Lawas Dahlan Iskan Beredar
Pilihan
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming RTX 4060 di Bawah Rp 20 Juta, Terbaik Februari 2025
-
Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Singgung Prestasi Juara AFF
Terkini
-
Awal Mula Baku Hantam Viral di Beach Club Hingga 8 Sekuriti Jadi Tersangka
-
Bali Akan Kembali Mematikan Data Seluler Dan Melarang Promo Branding Nyepi
-
Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut
-
Pelantikan Wali Kota Mataram Sepi Karangan Bunga, Bukan Karena Efisiensi Tapi Masalah Ini
-
Gubernur Bali Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Kendaraan Non DK