Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Februari 2025 | 14:55 WIB
Awal Mula Baku Hantam Viral di Beach Club Hingga 8 Sekuriti Jadi Tersangka
Tersangka dalam keributan di beach club di Kuta Utara saat berada di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Muncul nama 5 orang tapi hanya turut serta seperti menarik, memegang tangan,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

“Sehingga dalam hal ini yang mutlak melakukan pasal 170 (pengeroyokan) secara bersama-sama tersangka berjumlah 8 orang,” imbuhnya.

Sementara, polisi juga menetapkan MR yang meninju sekuriti berinisial IMBY hingga tak sadarkan diri sebagai tersangka.

Dengan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, 8 orang sekuriti dan 1 orang WNA yang dijadikan tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda.

Baca Juga: ASITA Bali Minta Tiket Pesawat Diturunkan Lebih dari 10 Persen Demi Pariwisata

Delapan orang sekuriti dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam menerima hukuman sampai 5,5 tahun penjara.

Sementara MR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More