Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Februari 2025 | 14:55 WIB
Tersangka dalam keributan di beach club di Kuta Utara saat berada di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Sementara MR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More