Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 26 November 2024 | 19:06 WIB
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangkap seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina dalam Operasi Jagratara 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (26/11/2024) [ANTARA /Imigrasi Denpasar ]

SuaraBali.id - Seorang perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina ditangkap dalam Operasi Jagratara 2024 oleh Imigrasi Bali.

Petugas mendapati sejumlah barang bukti terkait dugaan praktik PSK dari WNA asal Filipina berinisial CAI itu di salah satu permukiman di Sanur, Denpasar.

CAI juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar.

Selain CAI, Imigrasi Denpasar juga menangkap lima orang WNA lainnya dengan kasus berbeda di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian di sejumlah titik dalam Operasi Jagratara tersebut.

Baca Juga: DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai

Mereka adalah APY dan MMS yang keduanya asal Tanzania yang ditangkap karena mencoba kabur saat petugas mendatangi indekos mereka di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar.

Ternyata mereka tak mempunyai izin perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Ada pula WNA asal Jerman ditangkap berinisial AUH di Ubud, Kabupaten Gianyar karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, yang justru membuka bisnis ilegal pengurusan visa.

Kemudian, dua orang WNA asal Rusia berinisial LO dan asal Belarus berinisial PC juga ditangkap di kawasan wisata Ubud karena bekerja sebagai terapis tanpa izin.

Sedangkan satu WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS dilimpahkan dari Polsek Denpasar Barat karena kedapatan melakukan pencurian dua toples selai kacang di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar.

Baca Juga: Kondisi DTW Jatiluwih Setelah Fodors Travel Menyebut Bali Tak Layak Dikunjungi 2025

Saat ditindaklanjuti petugas Imigrasi, ia hanya mampu menunjukkan foto paspor dengan izin tinggal yang masih berlaku hingga Juli 2025.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa (26/11/2024).

Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar. (ANTARA)

Load More