SuaraBali.id - Scott Rush adalah salah satu terpidana jaringan ‘Bali Nine’ yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Setelah menerima hukuman seumur hidup sejak 2005, kini Scott berpeluang untuk dipindahkan sebagai tahanan di Australia, negara asalnya.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menyebut Scott sudah mengetahui kabar tersebut dari berita di televisi. Namun demikian, Marulye sudah menginformasikan kepada Scott jika pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pemindahan narapidana itu
Tapi, Marulye menjelaskan jika Scott merasa senang dengan kabar pemulangannya itu.
“Sepertinya dia gembira (usai mendengar berita pemulangan),” ujar Marulye saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).
“Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan,” imbuhnya.
Marulye juga menambahkan jika Scott menghuni blok D di lapas tersebut. Sejak berada di sana pada 2018 lalu, narapidana berusia 38 tahun itu disebut dikenal dengan baik di kalangan sesama warga binaan dan para pegawai di lingkungan lapas.
Dia juga berada dalam satu kamar bersama narapidana lokal dan memiliki hubungan baik dengan mereka.
“Dia mengikuti proses pembinaan dengan kami bagus. Sangat familiar dengan petugas, sangat familiar dengan warga binaan,” tuturnya.
Saat ini, Marulye masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Baca Juga: Hilang di Pantai Balian, Nasib Turis Australia Masih Misteri, Pencarian Terus Dilakukan
Sebelumnya, wacana tersebut berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto bersepakat terkait hal tersebut dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.
Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait teknis pemindahan narapidana tersebut dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Supratman menjelaskan upaya tersebut berkaitan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat Indonesia. Namun, dia juga harus memastikan jika negara sahabat juga menghormati dan menjalankan putusan hukum di Indonesia.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif