SuaraBali.id - Scott Rush adalah salah satu terpidana jaringan ‘Bali Nine’ yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Setelah menerima hukuman seumur hidup sejak 2005, kini Scott berpeluang untuk dipindahkan sebagai tahanan di Australia, negara asalnya.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menyebut Scott sudah mengetahui kabar tersebut dari berita di televisi. Namun demikian, Marulye sudah menginformasikan kepada Scott jika pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pemindahan narapidana itu
Tapi, Marulye menjelaskan jika Scott merasa senang dengan kabar pemulangannya itu.
“Sepertinya dia gembira (usai mendengar berita pemulangan),” ujar Marulye saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).
“Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan,” imbuhnya.
Marulye juga menambahkan jika Scott menghuni blok D di lapas tersebut. Sejak berada di sana pada 2018 lalu, narapidana berusia 38 tahun itu disebut dikenal dengan baik di kalangan sesama warga binaan dan para pegawai di lingkungan lapas.
Dia juga berada dalam satu kamar bersama narapidana lokal dan memiliki hubungan baik dengan mereka.
“Dia mengikuti proses pembinaan dengan kami bagus. Sangat familiar dengan petugas, sangat familiar dengan warga binaan,” tuturnya.
Saat ini, Marulye masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Baca Juga: Hilang di Pantai Balian, Nasib Turis Australia Masih Misteri, Pencarian Terus Dilakukan
Sebelumnya, wacana tersebut berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto bersepakat terkait hal tersebut dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.
Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait teknis pemindahan narapidana tersebut dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Supratman menjelaskan upaya tersebut berkaitan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat Indonesia. Namun, dia juga harus memastikan jika negara sahabat juga menghormati dan menjalankan putusan hukum di Indonesia.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116