SuaraBali.id - Scott Rush adalah salah satu terpidana jaringan ‘Bali Nine’ yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Setelah menerima hukuman seumur hidup sejak 2005, kini Scott berpeluang untuk dipindahkan sebagai tahanan di Australia, negara asalnya.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menyebut Scott sudah mengetahui kabar tersebut dari berita di televisi. Namun demikian, Marulye sudah menginformasikan kepada Scott jika pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pemindahan narapidana itu
Tapi, Marulye menjelaskan jika Scott merasa senang dengan kabar pemulangannya itu.
“Sepertinya dia gembira (usai mendengar berita pemulangan),” ujar Marulye saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).
“Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan,” imbuhnya.
Marulye juga menambahkan jika Scott menghuni blok D di lapas tersebut. Sejak berada di sana pada 2018 lalu, narapidana berusia 38 tahun itu disebut dikenal dengan baik di kalangan sesama warga binaan dan para pegawai di lingkungan lapas.
Dia juga berada dalam satu kamar bersama narapidana lokal dan memiliki hubungan baik dengan mereka.
“Dia mengikuti proses pembinaan dengan kami bagus. Sangat familiar dengan petugas, sangat familiar dengan warga binaan,” tuturnya.
Saat ini, Marulye masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Baca Juga: Hilang di Pantai Balian, Nasib Turis Australia Masih Misteri, Pencarian Terus Dilakukan
Sebelumnya, wacana tersebut berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto bersepakat terkait hal tersebut dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.
Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait teknis pemindahan narapidana tersebut dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Supratman menjelaskan upaya tersebut berkaitan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat Indonesia. Namun, dia juga harus memastikan jika negara sahabat juga menghormati dan menjalankan putusan hukum di Indonesia.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan