Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 25 November 2024 | 21:17 WIB
Penjara - ilustrasi (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraBali.id - Scott Rush adalah salah satu terpidana jaringan ‘Bali Nine’ yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Setelah menerima hukuman seumur hidup sejak 2005, kini Scott berpeluang untuk dipindahkan sebagai tahanan di Australia, negara asalnya.

Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menyebut Scott sudah mengetahui kabar tersebut dari berita di televisi. Namun demikian, Marulye sudah menginformasikan kepada Scott jika pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pemindahan narapidana itu

Tapi, Marulye menjelaskan jika Scott merasa senang dengan kabar pemulangannya itu.

“Sepertinya dia gembira (usai mendengar berita pemulangan),” ujar Marulye saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Hilang di Pantai Balian, Nasib Turis Australia Masih Misteri, Pencarian Terus Dilakukan

“Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan,” imbuhnya.

Marulye juga menambahkan jika Scott menghuni blok D di lapas tersebut. Sejak berada di sana pada 2018 lalu, narapidana berusia 38 tahun itu disebut dikenal dengan baik di kalangan sesama warga binaan dan para pegawai di lingkungan lapas.

Dia juga berada dalam satu kamar bersama narapidana lokal dan memiliki hubungan baik dengan mereka.

“Dia mengikuti proses pembinaan dengan kami bagus. Sangat familiar dengan petugas, sangat familiar dengan warga binaan,” tuturnya.

Saat ini, Marulye masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemindahan narapidana ke negara asalnya.

Baca Juga: Namanya Dicatut Untuk Penipuan Via WhatsApp, Made Rentin : Ini Keterlaluan

Sebelumnya, wacana tersebut berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto bersepakat terkait hal tersebut dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.

Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait teknis pemindahan narapidana tersebut dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Supratman menjelaskan upaya tersebut berkaitan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat Indonesia. Namun, dia juga harus memastikan jika negara sahabat juga menghormati dan menjalankan putusan hukum di Indonesia.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).

Load More