SuaraBali.id - Sebanyak 12 orang sindikat pembuatan Kartu SIM ilegal diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Perbuatan ilegal tersebut dilakukan mereka dengan mendaftarkan ribuan kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka peroleh dari situs gelap.
Bisnis tersebut terungkap setelah polisi menggerebek rumah produksi mereka yang berada di Jalan Sakura, Denpasar. Setelah ditelusuri, polisi menemukan tempat penjualan mereka yang ada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Bisnis tersebut mulanya dijalankan oleh DBS (21) dan GVS (21) yang berteman sejak bersekolah di sebuah SMK teknologi informasi di Bali. Sejak 2022 mereka menjalankan bisnis tersebut sambil menjalankan bisnis kounter ponsel.
Awalnya, mereka menjalankan registrasi secara manual dengan ponsel.
“Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).
Setelahnya, mereka mulai melakukan registrasi ilegal tersebut dengan membeli alat modem pool sebanyak dua buah. Bisnis mereka pun semakin berkembang hingga saat ini mereka sudah memiliki 168 alat modem pool
Mereka juga mempekerjakan belasan orang termasuk yang menjadi tersangka. Selain 12 tersangka tersebut, polisi juga masih memburu 6 pelaku lain yang juga merupakan pekerja di bisnis tersebut.
Pelaku lain yang diamankan di antaranya berinisial MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21), dan DJS (21).
Sementara itu, mereka mendapatkan data NIK dari situs gelap yang membocorkan data NIK. Mereka membeli data NIK itu dari situs gelap seharga Rp25 juta untuk 300 ribu data NIK.
Baca Juga: Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah
“Dengan memasukkan data ilegal melalui situs darkweb, yang ini kita terapkan menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut karena data NIK diperoleh secara ilegal,” tutur Ranefli.
Kemudian, mereka menjual kartu SIM tersebut melalui situs yang mereka kembangkan. Namun, mereka tidak menjual kartu secara fisik, melainkan hanya berupa kode OTP saja.
Satu kartu SIM dijual mereka seharga Rp5 ribu. Setelah terjual, fisik kartu SIM tersebut langsung dihancurkan di mesin penghancur.
“Tidak ada bentuk fisik yang dipasarkan masyarakat karena (kartu) fisik begitu sudah terjual di website tersebut dihancurkan di mesin penghancur,” imbuhnya.
Ranefli menyebut jika pelaku mendapat pembeli daru konsumen yang memerlukan kartu SIM ilegal seperti untuk mendaftar aplikasi. Namun, dari pengakuan pelaku, mereka tidak mendata kegunaan para konsumen dalam membeli barang mereka.
Polisi juga mengamankan 168 alat modem pool, sejumlah gawai dari ponsel hingga komputer, serta uang tunai sejumlah Rp250 juta. Mereka diperkirakan mampu memperoleh omzet ratusan juta setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis