Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:39 WIB
Konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Mereka terancam dikenalan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More