SuaraBali.id - Sepasang pasutri asal Australia menjalankan bisnis prostitusi berkedok pijat spa di Bali. Spa yang diberi nama Pink Palace itu berada di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan sudah digerebek Polda Bali pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Pasutri berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) itu sama-sama berperan sebagai owner dari PT Hai Mate Bali yang menaungi Pink Palace Spa.
Selain mereka, ada 4 orang karyawan mereka yang dijadikan tersangka yang berinisial WS (37), NMWS (34), WW (29), dan IGNJ (33) yang masing-masing bertugas sebagai direktur, general manager, dan resepsionis di Pink Palace Spa.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan bahwa mereka mempekerjakan sekitar 20-30 terapis. Bahkan, polisi juga menemukan seorang terapis yang di bawah umur.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa, Pink Palace Dipasangi Garis Polisi
“Sementara baru satu ditemukan (terapis di bawah umur), belum tahu nanti pengembangan-pengembangan,” ujar Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).
Dari pengakuan pemilik, mereka sudah menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu tahun. Mereka disebut mampu mendapat omzet sampai Rp1-3 miliar dalam satu bulan.
Suarnaya menyampaikan jika pelanggan spa lendir itu bisa berasal dari WNI hingga warga negara asing. Namun, dari terapis yang dipekerjakan tidak ditemukan adanya WNA.
“Kalau di Pink Palace (omzetnya) sampai satu bulan Rp 1-3 miliar,” imbuhnya.
Suarnaya juga menyelidiki izin usaha yang dimiliki oleh Pink Palace. Hasil penyelidikannya menemukan, spa tersebut memiliki izin sebagai spa pijat tradisional. Namun, dalam operasinya dengan jelas ditemukan praktik prostitusi di dalamnya.
Baca Juga: Influencer Perempuan Berinisial S Diduga Miliki Bisnis Prostitusi Terselubung di Kuta
“Dia izinnya pijat tradisional. Jadi izin (pijat) tradisional masih membuka spa dengan prostitusi. Kalau di Pink Palace ini sampai berhubungan badan,” tuturnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke praktik prostitusi seperti kondom baru dan bekas.
Mereka kini akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Selain itu, karena mempekerjakan anak di bawah umur, mereka juga dikenakan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hykuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
-
Bahrain dan Australia Kelar! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Maret 2025, Melimpah Pemain Keturunan Baru
-
Update Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Bahrain Imbang 2-2 Lawan Australia
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya
-
Visi Misi Cagub Bali Saat Debat Dinilai 'Daur Ulang', Frontier : Tak Ada Gagasan Baru
-
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
-
Pria Italia Mendadak Jatuh di Restoran Dan Meninggal Dunia, Ngaku Sempat Terkena Sinar Matahari