Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Sepasang pasutri asal Australia menjalankan bisnis prostitusi berkedok pijat spa di Bali. Spa yang diberi nama Pink Palace itu berada di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan sudah digerebek Polda Bali pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Pasutri berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) itu sama-sama berperan sebagai owner dari PT Hai Mate Bali yang menaungi Pink Palace Spa.

Selain mereka, ada 4 orang karyawan mereka yang dijadikan tersangka yang berinisial WS (37), NMWS (34), WW (29), dan IGNJ (33) yang masing-masing bertugas sebagai direktur, general manager, dan resepsionis di Pink Palace Spa.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan bahwa mereka mempekerjakan sekitar 20-30 terapis. Bahkan, polisi juga menemukan seorang terapis yang di bawah umur.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa, Pink Palace Dipasangi Garis Polisi

“Sementara baru satu ditemukan (terapis di bawah umur), belum tahu nanti pengembangan-pengembangan,” ujar Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).

Dari pengakuan pemilik, mereka sudah menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu tahun. Mereka disebut mampu mendapat omzet sampai Rp1-3 miliar dalam satu bulan.

Suarnaya menyampaikan jika pelanggan spa lendir itu bisa berasal dari WNI hingga warga negara asing. Namun, dari terapis yang dipekerjakan tidak ditemukan adanya WNA.

“Kalau di Pink Palace (omzetnya) sampai satu bulan Rp 1-3 miliar,” imbuhnya.

Suarnaya juga menyelidiki izin usaha yang dimiliki oleh Pink Palace. Hasil penyelidikannya menemukan, spa tersebut memiliki izin sebagai spa pijat tradisional. Namun, dalam operasinya dengan jelas ditemukan praktik prostitusi di dalamnya.

Baca Juga: Influencer Perempuan Berinisial S Diduga Miliki Bisnis Prostitusi Terselubung di Kuta

“Dia izinnya pijat tradisional. Jadi izin (pijat) tradisional masih membuka spa dengan prostitusi. Kalau di Pink Palace ini sampai berhubungan badan,” tuturnya.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke praktik prostitusi seperti kondom baru dan bekas.

Mereka kini akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Selain itu, karena mempekerjakan anak di bawah umur, mereka juga dikenakan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hykuman maksimal 10 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More