
SuaraBali.id - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang menyeret terdakwa Nyoman Sukena menimbulkan polemik di persidangan. Dengan bergulirnya kasus ini, Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Saat ditangkap asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Diceritakannya bahwa saat itu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa.
"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen.
Menurut Polda Bali selama proses hukum, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum.
"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.
Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Cerita Sukses Pemuda Bali Bawa AUM Mendunia, Berawal dari Modal Rp 300 Ribu
-
Ada Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klik Dan Rp 800 Ribu Berpeluang Masuk e-Wallet
-
Siswa Undang Female DJ Berpakaian Seksi, Posisi Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam
-
Rabu Manis, Masih Ada Saldo Gratis dari DANA Kaget yang Bikin Senyum Manis
-
Woo Do-hwan Mr Plankton di Tanah Barak Bali Langsung Diserbu Emotikon Hati