SuaraBali.id - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang menyeret terdakwa Nyoman Sukena menimbulkan polemik di persidangan. Dengan bergulirnya kasus ini, Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Saat ditangkap asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Diceritakannya bahwa saat itu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa.
"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen.
Menurut Polda Bali selama proses hukum, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum.
"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.
Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan ini dan selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka