SuaraBali.id - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang menyeret terdakwa Nyoman Sukena menimbulkan polemik di persidangan. Dengan bergulirnya kasus ini, Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Saat ditangkap asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Diceritakannya bahwa saat itu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa.
"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen.
Menurut Polda Bali selama proses hukum, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum.
"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.
Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan ini dan selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah