SuaraBali.id - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang menyeret terdakwa Nyoman Sukena menimbulkan polemik di persidangan. Dengan bergulirnya kasus ini, Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Saat ditangkap asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.
"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Diceritakannya bahwa saat itu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa.
"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen.
Menurut Polda Bali selama proses hukum, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum.
"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.
Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan ini dan selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain