
SuaraBali.id - Terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, ruang persidangan juga diramaikan oleh puluhan Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan inti surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Setelah hampir satu jam berjalan, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Sehingga, Sukena akan berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggap 12 September hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
“Dengan dibacakan penetapan ini sejak penetapan dibacakan saudara dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif,” imbuh dia.
Putusan itu lantas disambut dengan riuh oleh penonton sidang yang merupakan Warga Desa Bongkasa Pertiwi itu. Mereka meneriakkan yel-yel bagi Sukena seiring dia keluar dari ruang sidang.
Sukena juga nampak tersenyum lepas usai permohonan penangguhan penahanan untuknya dikabulkan.
Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyampaikan jika penangguhan penahanan tersebut didasari karena terdakwa menjamin tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. Selain itu, terdakwa juga berstatus sebagai kepala rumah tangga.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa dan masyarakat lain yg menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yg sudah selesai,” ujar Astawa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal Pemadaman Listrik Bali Terbaru dan Tips Mengatasinya
-
Nggak Kaleng-Kaleng, Mas Kawin Pernikahan Luna Maya dan Maxime Fantastis: Logam Mulia dan Ribuan USD
-
Pernikahan Impian, Luna Maya Rela Konsep Sendiri Meski Pakai Jasa WO
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Luna Maya Keturunan Mana? Blasteran, Tinggal di Bali Tapi Nikah Pakai Adat Jawa
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Ashanty Terbang dari Dubai Langsung ke Bali Demi Hadiri Pernikahan Luna Maya
-
Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Hari Ini Masih Ada Kuota Untuk yang Beruntung
-
Buntut Banyak Turis Menginap di Akomodasi Ilegal, Indekos di Badung Kini Diawasi
-
Link Dana Kaget Sesi Malam Untuk Jajan Bila Lapar Sebelum Tidur