SuaraBali.id - Terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, ruang persidangan juga diramaikan oleh puluhan Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan inti surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Setelah hampir satu jam berjalan, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Sehingga, Sukena akan berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggap 12 September hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
“Dengan dibacakan penetapan ini sejak penetapan dibacakan saudara dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif,” imbuh dia.
Putusan itu lantas disambut dengan riuh oleh penonton sidang yang merupakan Warga Desa Bongkasa Pertiwi itu. Mereka meneriakkan yel-yel bagi Sukena seiring dia keluar dari ruang sidang.
Sukena juga nampak tersenyum lepas usai permohonan penangguhan penahanan untuknya dikabulkan.
Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyampaikan jika penangguhan penahanan tersebut didasari karena terdakwa menjamin tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. Selain itu, terdakwa juga berstatus sebagai kepala rumah tangga.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa dan masyarakat lain yg menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yg sudah selesai,” ujar Astawa.
Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
3 Rekomendasi Tempat Melukat di Bali untuk Ketenangan Batin
-
Apa Plus Minus Kuliah di Bali? Tak Hanya Bisa Belajar sambil Wisata, Ini Alasan Orang-orang Tak Pilih Pulau Dewata
-
Persib Resmi Ajukan Perubahan Jadwal Lawan Bali United, Manajemen: Semoga Dikabulkan
-
Bule Polandia di Bali Berulah Pukul Satpam Dan Banting Anggota Brimob
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Wapres Gibran Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bagikan Mainan Anak-anak
-
BMKG : Abu Vulkanik Tidak Terdeteksi di Wilayah Bali
-
Pelanggan Warung Tewas Tertimpa Pohon di Gianyar Saat Beli Lalapan
-
Bandara BIZAM di Lombok Kembali Normal, Layanan Penerbangan Sudah Dibuka
-
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Paksa Turis Australia Perpanjang Liburan di Bali