SuaraBali.id - Terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, ruang persidangan juga diramaikan oleh puluhan Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan inti surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Setelah hampir satu jam berjalan, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Sehingga, Sukena akan berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggap 12 September hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
“Dengan dibacakan penetapan ini sejak penetapan dibacakan saudara dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif,” imbuh dia.
Putusan itu lantas disambut dengan riuh oleh penonton sidang yang merupakan Warga Desa Bongkasa Pertiwi itu. Mereka meneriakkan yel-yel bagi Sukena seiring dia keluar dari ruang sidang.
Sukena juga nampak tersenyum lepas usai permohonan penangguhan penahanan untuknya dikabulkan.
Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyampaikan jika penangguhan penahanan tersebut didasari karena terdakwa menjamin tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. Selain itu, terdakwa juga berstatus sebagai kepala rumah tangga.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa dan masyarakat lain yg menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yg sudah selesai,” ujar Astawa.
Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain