SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (38) berkisah tentang kasus yang menimpanya. Pria yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu menjadi terdakwa dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena bersaksi dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena mengaku landak tersebut ditemukan oleh mertuanya saat melakukan aktivitas berkebun di ladang.
“Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya landaknya masih kecil,” ujar Sukena kepada Ketua Majelis Hakim.
Setelahnya, mertuanya menyerahkan Landak tersebut kepada Sukena. Dia mengaku kasihan melihat landak tersebut tanpa induk dan masih kecil. Selain itu, Sukena juga mengaku menyukai binatang.
Sukena disebut memang memelihara hewan seperti babi, ayam, serta kakaknya yang juga memelihara burung. Terlebih, Sukena disebut lahir bertepatan dengan Hari Tumpek Kandang yang merupakan hari penyucian kepada hewan dalam Agama Hindu.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan bagaimana Sukena memperlakukan landak tersebut. Sukena mengaku jika dia menganggap hewan-hewan yang dia pelihara sebagai keluarga. Bahkan, anggota keluarganya juga sering menyumbangkan makanan yang bisa menjadi pakan tersebut seperti singkong dan ubi.
Landak miliknya itu pun kemudian sukses berkembang biak hingga menjadi empat ekor yang dipelihara oleh Sukena.
“Yang pertama saya kasihan melihatnya masih kecil. Kedua, saya memang suka binatang,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
“Kami anggap bagian dari keluarga. Buktinya semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak misalnya singkong, ubi, pasti dikasih (untuk pakan),” tutur Sukena.
Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah