SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (38) berkisah tentang kasus yang menimpanya. Pria yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu menjadi terdakwa dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena bersaksi dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena mengaku landak tersebut ditemukan oleh mertuanya saat melakukan aktivitas berkebun di ladang.
“Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya landaknya masih kecil,” ujar Sukena kepada Ketua Majelis Hakim.
Setelahnya, mertuanya menyerahkan Landak tersebut kepada Sukena. Dia mengaku kasihan melihat landak tersebut tanpa induk dan masih kecil. Selain itu, Sukena juga mengaku menyukai binatang.
Sukena disebut memang memelihara hewan seperti babi, ayam, serta kakaknya yang juga memelihara burung. Terlebih, Sukena disebut lahir bertepatan dengan Hari Tumpek Kandang yang merupakan hari penyucian kepada hewan dalam Agama Hindu.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan bagaimana Sukena memperlakukan landak tersebut. Sukena mengaku jika dia menganggap hewan-hewan yang dia pelihara sebagai keluarga. Bahkan, anggota keluarganya juga sering menyumbangkan makanan yang bisa menjadi pakan tersebut seperti singkong dan ubi.
Landak miliknya itu pun kemudian sukses berkembang biak hingga menjadi empat ekor yang dipelihara oleh Sukena.
“Yang pertama saya kasihan melihatnya masih kecil. Kedua, saya memang suka binatang,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
“Kami anggap bagian dari keluarga. Buktinya semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak misalnya singkong, ubi, pasti dikasih (untuk pakan),” tutur Sukena.
Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian