SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (38) berkisah tentang kasus yang menimpanya. Pria yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu menjadi terdakwa dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena bersaksi dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena mengaku landak tersebut ditemukan oleh mertuanya saat melakukan aktivitas berkebun di ladang.
“Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya landaknya masih kecil,” ujar Sukena kepada Ketua Majelis Hakim.
Setelahnya, mertuanya menyerahkan Landak tersebut kepada Sukena. Dia mengaku kasihan melihat landak tersebut tanpa induk dan masih kecil. Selain itu, Sukena juga mengaku menyukai binatang.
Sukena disebut memang memelihara hewan seperti babi, ayam, serta kakaknya yang juga memelihara burung. Terlebih, Sukena disebut lahir bertepatan dengan Hari Tumpek Kandang yang merupakan hari penyucian kepada hewan dalam Agama Hindu.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan bagaimana Sukena memperlakukan landak tersebut. Sukena mengaku jika dia menganggap hewan-hewan yang dia pelihara sebagai keluarga. Bahkan, anggota keluarganya juga sering menyumbangkan makanan yang bisa menjadi pakan tersebut seperti singkong dan ubi.
Landak miliknya itu pun kemudian sukses berkembang biak hingga menjadi empat ekor yang dipelihara oleh Sukena.
“Yang pertama saya kasihan melihatnya masih kecil. Kedua, saya memang suka binatang,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
“Kami anggap bagian dari keluarga. Buktinya semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak misalnya singkong, ubi, pasti dikasih (untuk pakan),” tutur Sukena.
Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang