SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (38) berkisah tentang kasus yang menimpanya. Pria yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu menjadi terdakwa dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena bersaksi dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena mengaku landak tersebut ditemukan oleh mertuanya saat melakukan aktivitas berkebun di ladang.
“Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya landaknya masih kecil,” ujar Sukena kepada Ketua Majelis Hakim.
Setelahnya, mertuanya menyerahkan Landak tersebut kepada Sukena. Dia mengaku kasihan melihat landak tersebut tanpa induk dan masih kecil. Selain itu, Sukena juga mengaku menyukai binatang.
Sukena disebut memang memelihara hewan seperti babi, ayam, serta kakaknya yang juga memelihara burung. Terlebih, Sukena disebut lahir bertepatan dengan Hari Tumpek Kandang yang merupakan hari penyucian kepada hewan dalam Agama Hindu.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan bagaimana Sukena memperlakukan landak tersebut. Sukena mengaku jika dia menganggap hewan-hewan yang dia pelihara sebagai keluarga. Bahkan, anggota keluarganya juga sering menyumbangkan makanan yang bisa menjadi pakan tersebut seperti singkong dan ubi.
Landak miliknya itu pun kemudian sukses berkembang biak hingga menjadi empat ekor yang dipelihara oleh Sukena.
“Yang pertama saya kasihan melihatnya masih kecil. Kedua, saya memang suka binatang,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
“Kami anggap bagian dari keluarga. Buktinya semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak misalnya singkong, ubi, pasti dikasih (untuk pakan),” tutur Sukena.
Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB