Namun demikian, Jaksa juga meminta agar keempat landak yang sebelumnya dipelihara Sukena agar diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tapi bagi Sukena, dia ikhlas untuk melepas empat ekor Landak Jawa kesayangannya itu. Menurutnya, ada pelajaran yang lebih besar yang dia bisa tarik dari sesuatu yang disebutnya sebagai pengalaman baru dalam hidupnya ini.
Satu pelajaran yang dia petik adalah agar lebih berhati-hati untuk memelihara hewan yang dia temukan.
“Saya akan ikhlaskan demi kelancaran hidup dia (Landak Jawa) di alam,” ucap Sukena.
“Lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak. Lebih berhati-hati intinya. Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya,” tutur dia.
Sukena masih akan menghadapi agenda sidang vonis yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) pekan depan. Keputusan majelis hakim saat itu yang akan menentukan hasil dari kasus hukum ini bagi Sukena.
Tapi saat persidengan pada Jumat (13/9/2024) tadi, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan ucapan penenang bagi Sukena meski masih akan menghadapi sidang selanjutnya. Bamadewa mengingatkan akan jalan Tuhan dan Karma yang dijalankan Sukena.
“Bagaimana ke depan, pak jaksa sama (tuntutannya), intinya membebaskan saudara (Sukena). Jalan Tuhan itu beliau tidak akan diam,” ujar Bamadewa pada akhir persidangan,” ujarnya.
“Nggak usah lagi nangis atau pingsan, karena pingsan itu ngeri. Lebih baik, maka dari awal saya bilang toh hadapi semua ini jalanan karma, yang melakoni saudara,” pungkas Bamadewa.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka