SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.
Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.
Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.
Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.
Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.
Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.
Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).
Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.
Tidak lupa, Sukena juga menghampiri istrinya, Ni Made Laksmi yang setia menunggu suaminya setiap proses persidangan. Laksmi yang sampai tidak bekerja untuk mengurus anaknya saat Sukena terseret kasus juga nampak membawa sekotak kue untuk merayakan tuntutan bebas yang disampaikan tepat pada hari ulang tahun suaminya itu.
Meski sempat ragu kala dikelilingi awak media, tapi Laksmi memeluk Sukena dengan hangat mensyukuri hasil sidang yang mereka dapati hari ini.
“Nanti, nggih (iya),” ucap Laksmi singkat saat ditanyai tanggapan soal tuntutan bebas suaminya.
Di sisi lain, Jaksa menjelaskan sejumlah dasar yang meringankan tuntutan Sukena hingga akhirnya dituntut bebas. Terutama adalah karena Sukena dianggap kurang paham jika harus memiliki izin untuk memelihara landak tersebut dan murni berniat memelihara dengan baik tanpa ada niat mengkomersilkan landak tersebut.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi erdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, I Gede Gatot Hariawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur