SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.
Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.
Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.
Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.
Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.
Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).
Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin
“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.
Berita Terkait
-
Senyum Bahagia I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa Usai Divonis Bebas
-
Sempat Viral, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata